Soal Kapal Super Tanker, Pemerintah Indonesia Bakal Digugat Asing

Kapal Tanker (foto:BBCNewsIndonesia)

MN, Jakarta – Pasca penahanan kapal super tanker asing, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Pontianak, Pemerintah Indonesia berpotensi dapat gugatan bila melihat bukti penahanan yang kurang kuat dan hanya berpotensi sanksi administrasi.

Hal tersebut dikatakan Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menanggapi pernyataan Kepala Bakamla Laksdya TNI Aan Kurnia saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, Selasa (2/2) yang menegaskan, bahwa kedua kapal telah terbukti melanggar hukum internasional dan nasional Indonesia.

Adapun tuduhan pelanggaran, kata pihak Bakamla, melakukan kegiatan ship to ship dalam lintas damai dan telah keluar dari alur pelayaran internasional, mematikan AIS dan menutup nama serta nomor lambung kapal, dan melakukan oil spiling yang berdampak pencemaran lingkungan.

Menurut Siswanto, jika kedua kapal milik asing itu terus ditahan tanpa ada dokumen pengadilan yang jelas maka tidak menutup kemungkinan negara pemilik kapal akan menggugat balik Indonesia, sebabnya proses dari awal sudah tak benar.

“Penahanan tidak dilengkapi surat dari pengadilan. Bila didendapun, harus diputuskan oleh pengadilan. Masalahnya, penahanan tidak naik sampai ke pengadilan,” terang Siswanto kepada Maritimnews di Jakarta, Kamis (4/2).

Soal gugatan, lanjut Siswanto, sangat lumrah dan wajar karena pihak perusahaan pemilik kapal merasa sangat dirugikan dalam kasus penahanan ini. Bahkan informasinya, Kementerian Luar Negeri Iran melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut ganti rugi pelayaran kepada pemerintah Indonesia.

“Penahanan tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Pihak yang akan mengenakan sanksi denda berpeluang akan digugat balik oleh perusahaan pelayaran pemilik kapal. Dari pihak Indonesia tentu harus menyiapkan argumentasi yang kuat atas tindakannya penahanan kedua kapal tersebut,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

1 day ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

4 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

5 days ago

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

6 days ago

Januari – Mei 2026, Throughput IPC TPK Capai 1,49 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…

1 week ago

Direct Baru di IPC TPK, MV AS Carolina ke Tiongkok Selatan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…

1 week ago