Merger Pelindo Kuat Bila Didukung Swasta dan UMKM

Kegiatan terminal petikemas/kontainer di pelabuhan Panjang Provinsi Lampung

MN, Jakarta – Rencana Pemerintah menggabungkan atau merger PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo II (Persero), PT Pelindo III (Persero), dan PT Pelindo IV (Persero) jadi satu perusahaan, telah mengubah rencana Holding BUMN Layanan Kepelabuhan seperti dalam Rencana Strategis Kementerian BUMN tahun 2020-2024.

Pengajar Bisnis Maritim ITS Surabaya, Raja Oloan Saut Gurning mengatakan, bahwa upaya merger PT Pelindo tersebut positif, sebab sejak awal arah (notion) merger secara implisit adalah simplifikasi organisasi BUMN yang dapat fokus (konvergen), mudah dikendalikan (lean) serta sinergis.

“Namun dengan harapan merger Pelindo itu, tidak mematikan potensi pelaku utama lain khususnya swasta, dan UMKM. Merger Pelindo akan kuat bila didukung oleh mereka,” terang Saut Gurning kepada Maritimnews di Jakarta, Kamis (25/3).

Menurut Saut Gurning, upaya dari Kementerian BUMN RI melalui merger Pelindo jelas dalam konteks manajemen pengelolaan adalah baik. Sehingga orientasi pengelolaan dapat lebih terkendali, fokus dan sinergis untuk bertumbuh.

“Secara mendasar menurut saya positif, asalkan sejumlah persyaratan dan luaran dampak tertentu perlu dipenuhi, antara lain penguatan klusterisasi jasa kepelabuhanan Indonesia khususnya atas kontainer, curah kering dan cair, penumpang termasuk cruise yang lebih spesifik,” imbuhnya.

Penguatan kluster, tegas Saut, akan lebih memperkuat konsolidasi karena dukungan jejaring terminal/pelabuhan yang memiliki kluster jasa yang sama sehingga efisiensi serta pemenuhan standar kinerja global dapat terpenuhi. Guna melayani kargo dan kapal dengan pemenuhan skala ekonomik lewat penguatan interaksi jejaring antar pelabuhan (port-clusters)

Sebut saja misalnya berbagai terminal kontainer di Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, Makassar dan yang lain bisa menjadi satu payung kluster terminal kontainer. Tujuannya memberi potensi jejaring terminal kontainer yang dapat menguntungkan pemilik barang, pelayaran dan pengelola pelabuhan.

“Memang ada juga resiko merger pelabuhan ini, sentralisasi atau pola klusterisasi pelabuhan juga memiliki resiko dan dampak negatif. Perusahaan menjadi lebih birokrasi, lambat atas respon, banyak hal teknis yang tidak diselesaikan dengan operasional dan tidak fleksibel,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kewajiban Perusahaan Pelayaran dalam Pelaporan ESG 2025

Oleh : Dr. Dayan Hakim NS* Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun…

26 minutes ago

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

3 days ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

3 days ago

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…

4 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Kelancaran Ekspor Kayu Manis ke Mancanegara

Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…

4 days ago

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

6 days ago