Categories: KepolisianTerbaru

Polres Pelabuhan Priok; Fight Againts Vaccine Passport Counterfeiting

Konferensi Pers dihalaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok

MN, Jakarta – Seiring pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia, bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin memiliki sertifikat bukti vaksinasi. Kini dokumen itu pun dilirik untuk dipalsukan, karenanya pihak Kepolisian sigap mengantisipasi aksi pemalsu dokumen penting tersebut.

Jajaran Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menguak kejahatan pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka, yakni Pasutri berinisial AEP dan TS, serta satu orang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial KR, pada hari Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di PT Metito pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, lalu tim investigasi Patroli Cyber menemukan akun FB Kirana milik tersangka KR (DPO) yang menawarkan jasa pembuatan SIM, eKTP, NPWP, Akte Lahir, Ijazah Perguruan Tinggi, termasuk Sertifikat Vaksinasi palsu.

Sedangkan tersangka AEP (suami) punya peran mencetak dan memalsukan dokumen, dan TS (istri) turut serta menikmati hasil kejahatan.

“Kami memesan sertifikat vaksinasi melalui nomor WhatsApp 0838-9363-8209. Ternyata palsu karena setelah didalami, tanpa QR Code dan tidak ada di data base peserta vaksinasi,” terang AKBP Putu Kholis Aryana didampingi Wakapolres Kompol Yunita dan Kasatreskrim AKP David Kanitero di Mapolres, Rabu (28/7).

Para pelaku Pasutri dibekuk oleh Polisi di kantor jasa ekspedisi J&T di kawasan Puncak Bogor dengan barang bukti, selain dokumen-dokumen palsu juga disita berupa seperangkat komputer, printer, scanner, serta puluhan lembar PVC (kartu polos) siap pakai.

Adapun pasal pidana yang dipersangkakan dan ancaman hukumannya, berdasarkan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 ayat (1) UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2014 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,-(dua belas miliar rupiah).

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

17 hours ago

Kemarau dan Kabut Asap Kalimantan, Partisipasi TPK Bagendang Salurkan 70 Tangki Air Bersih dan Masker

Kotawaringin Timur (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang berpartisipasi…

17 hours ago

Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Perkuat Sinergi Lewat Customer Rafting

Bogor (Maritimnews) – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan…

1 day ago

Agustus 2026, TPS Catat Throughput 128 Ribu TEUs

Surabaya (Maritimnews) - Kinerja arus petikemas (throughput) PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) untuk bulan Agustus…

1 day ago

Vessel Operational Disruption; Kapan Pengalihan Kapal Menjadi Pilihan Tepat

Oleh: SAFUAN - Doctor in Management Science Gangguan operasional merupakan salah satu risiko yang tidak…

3 days ago

Dukung Asta Cita dan SDGs, IPC TPK Perkuat Kebersihan Palembang

Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) melanjutkan komitmen keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan…

4 days ago