Categories: KKPTerbaru

PSDKP KKP Tambah 30 PPNS Bidang Hukum

PPNS Perikanan lulus Diklat Reserse Polri di Mega Mendung

MN, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat tambahan 30 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dalam rangka memperkuat penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan Perikanan. PPNS tersebut baru saja menyelesaikan Pendikan dan Pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung, Jawa Barat.

“30 orang dinyatakan lulus diklat pembentukan PPNS Perikanan dan akan memperkuat sektor penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan,” jelas Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar di Jakarta, Minggu (25/7).

Antam menambahkan bahwa ketiga puluh Penyidik tersebut telah mengikuti pelatihan di Diklat Reserse Polri Megamendung, yang dilakukan secara tatap muka selama 400 jam atau setara 60 hari sejak 25 Mei hingga 23 Juli 2021.

“Diklat ini sendiri merupakan salah satu bentuk sinergi KKP dengan Polri dalam memperkuat penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan,” jelas Antam.

Selanjutnya Antam berharap agar para Penyidik tersebut bersinergi dengan aparat penegak hukum lain di lapangan serta beradaptasi dengan perkembangan hukum yang dinamis.

Senada dengan Antam, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa tugas PPNS Perikanan ke depan akan semakin berat. Selain modus operandi yang semakin beragam, PPNS Perikanan juga memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas.

Teuku menyebut bahwa selain undang-undang perikanan, pesisir dan pulau-pulau kecil, PPNS Perikanan juga memiliki kewenangan penyidikan yang terkait dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Salah satu tantangan yang perlu segera direspon, tentu terkait dengan penyidikan TPPU di sektor kelautan dan perikanan. Kami telah bekerjasama dengan PPATK dan KPK untuk meningkatkan kapasitas PPNS Perikanan,” ujar Teuku.

Saat ini KKP telah memiliki 456 orang PPNS Perikanan yang tersebar di seluruh Indonesia, dimana 86 orang PPNS bertugas di Pusat, 166 orang di UPT PSDKP dan 204 orang di Dinas KP Provinsi. Pada kurun waktu tahun 2016-2021, PPNS Ditjen PSDKP telah menangani 894 kasus, dimana dari jumlah tersebut sebanyak 775 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

2 days ago

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

3 days ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

3 days ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

6 days ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

1 week ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

1 week ago