Integrasi Pelindo, Upaya Standardisasi Pelayanan BUMN Pelabuhan Kelas Dunia

Pelabuhan Indonesia

MN, Jakarta – Keputusan merger atau integrasi pengelolaan pelabuhan Indonesia, berawal pada tahun 1983. Sebanyak 8 Perusahaan Negara (PN) Pelabuhan dilebur kedalam 4 badan usaha berstatus Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I – IV. Kemudian di tahun 1992, Perum Pelabuhan berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan sasaran profit oriented.

Saat itu langkah merger dan perubahan, didasari atas efisiensi dan efektivitas, PT Pelindo I (Persero) ditugaskan membawahi 16 cabang pelabuhan di 4 provinsi, PT Pelindo II (Persero) dengan 12 cabang pelabuhan di 10 provinsi, PT Pelindo III (Persero) dengan 43 cabang pelabuhan di 7 provinsi, dan PT Pelindo IV (Persero) dengan 24 cabang di 11 provinsi.

Kinerja produktivitas empat perseroan plat merah tersebut (sudah berjalan sekitar 18 tahun), dinilai telah berhasil mengantongi nilai ekonomi tinggi, bahkan memberi deviden cukup besar bagi negara. Karenanya integrasi pelabuhan Indonesia merupakan langkah strategis bagi Pemerintah Republik Indonesia.

Kini Pemerintah melalui Kementerian BUMN era Menteri Eric Tohir kembali melakukan penggabungan/integrasi seluruh BUMN Pelabuhan (wacana merger Pelindo pernah mencuat sekitar 15 tahun lalu), yaitu PT Pelabuhan Indonesia I, II, III, dan IV (Persero) menjadi satu Badan Usaha saja. Tujuannya mendorong standarisasi pelayanan agar efisiensi, dalam rangka menekan cost logistic sebagai world class port.

Menurut Ketua Organizing Committee (OC) Integrasi Pelindo sekaligus Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), Arif Suhartono, langkah integrasi Pelindo memang punya target mengembangkan konektivitas maritim, standarisasi pelayanan pelabuhan, serta diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja dan efisiensi bagi BUMN Kepelabuhanan di masa mendatang.

Arif menjelaskan, melalui merger Pelindo akan membuat kendali strategis pelabuhan lebih baik, end to end proses terstandarisasi, alokasi capex yang optimal, juga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan penerapan system IT terpadu. Selain itu, pengembangan perencanaan bisa lebih holistik bagi jaringan kepelabuhanan yang akhirnya ikut menurunkan biaya logistik.

Terkait upaya pengembangan bisnis badan usaha, pihak Pelindo Bersatu atau bisa disebut Indonesia Port Corporations (IPC) bakal fokus sesuai core business. Tercatat empat klaster usaha yang akan dibentuk setelah penggabungan BUMN Pelabuhan, diantaranya sub holding pelayanan peti kemas, non peti kemas, logistic & hinterland development, serta marine, equipment & port services.

Melihat tantangan pelabuhan kedepan, seperti diutarakan anggota Komisi VI DPR RI saat Rapat Kerja dengan Wakil Menteri BUMN secara daring, Rabu (30/6/2021), bahwa keputusan merger Pelindo ditargetkan untuk memangkas biaya logistik antar daerah yang berujung pada laju inflasi. Mungkin mengacu data World Bank (Logistics Performance Index/LPI) 2018, Indonesia di level 3,15 dari skala 1-5 yang masih dibawah negara Singapura, Thailand, Vietnam, dan Malaysia.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Transisi Adil Bagi Pekerja yang Terotomatisasi di Sektor Pelabuhan

Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…

9 hours ago

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

1 day ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

5 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

6 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

6 days ago