GM IPC Panjang saat memberi kata sambutan saat MoU JAU Tbk dan Bukit Asam di Lampung
MN, Bandarlampung – PT Pelindo II (Persero) atau IPC Panjang menandatangani Kesepakatan Tarif Paket Penundaan di perairan wajib pandu Pelabuhan Panjang, bersama PT JAI Tbk dan PT Pelabuhan Bukit Asam Prima untuk mewujudkan sinergi antar BUMN yang berada di Provinsi Lampung.
Penandatangan kesepakatan tersebut, dihadiri General Manager IPC Panjang, Adi Sugiri, Direktur Utama PT JAI Tbk, Amri Yusuf dan Direktur Utama PT Pelabuhan Bukit Asam Prima, Muhammad Firmansyah di Bandar Lampung, Rabu (22/9).
Adi Sugiri berharap agar MoU dapat jadi contoh bagi perusahaan BUMN lain, agar bersinergi dan saling berkerjasama. Kesepakatan ini merupakan langkah awal dari IPC, JAI Tbk dan PT Pelabuhan Bukit Asam Prima bekerjasama.
“Kami akan selalu membuka diri kepada siapapun untuk berinovasi demi kemajuan bersama,” tutur Adi Sugiri.
Sedangkan Dirut PT Pelabuhan Bukit Asam Prima, Muhammad Amri dan Dirut PT Jasa Armada Indonesia Tbk, Amri Yusuf menyatakan siap bersinergi agar tetap terus menjaga mata rantai logistic terutama di pelabuhan Panjang.
Untuk diketahui, bahwa kesepakatan antara IPC, JAI Tbk dan Pelabuhan Bukit Asam Prima adalah dalam hal penyediaan Kapal Tunda untuk melayani penyandaran kapal yang akan bersandar di Pelabuhan Bukit Prima, Lampung.
(Bayu/MN)
Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…
Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…
Oleh: Capt Ahmad Irfan, MSc (MICS) ex IIC KNKT KM. Senopati Nusantara, KM Tristar, KM…
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…