HNPN Stop sementara Aksi Mogok Operasional di Muara Baru

Kegiatan rapat antara HNPN dengan Kepala Pelabuhan Perikanan Muara Baru dan instansi terkait lainnya, Senin (4/10)

MN, Jakarta – Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) menyetop sementara aksi mogok operasional di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru Jakarta Utara yang telah berlangsung selama tujuh hari, didasari atas pertimbangan faktor kemanusiaan, khususnya menyangkut nasib ribuan tenaga kerja harian yang menggantungkan hidupnya di pelabuhan tersebut.

Terdapat sekitar 3.500 buruh harian per kapal yang bekerja sebagai tenaga harian perbaikan kapal, seperti tukang kayu dan fiber yang mengeluhkan soal hilangnya pendapatan mereka selama seminggu melakukan aksi stop operasi terkait protes terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kepmen nomor 86/2021 dan Kepmen KKP nomor 87/2021.

“Kami stop sementara aksi mogok operasional nelayan di Muara Baru, karena pertimbangan banyaknya buruh harian yang mengeluhkan soal kebutuhan hidup mereka, apalagi masa pandemi Covid-19 ini,” jelas Ketua HNPN, James Then di pelabuhan Nizam Zachman, Muara Baru Jakarta kepada Maritimnews, Selasa (5/10).

Menurut James, di pelabuhan perikanan Nizam Zachman, Muara Baru Jakarta tercatat sebanyak 480 kapal ikan per harinya yang dijadikan sebagai tempat mencari nafkah hidup bagi 12.000 ABK, 3.000 karyawan bengkel, toko sembako, toko sparepart, sopir, ransum. Itupun belum termasuk karyawan Pergudangan serta Coldstorage di wilayah pelabuhan Muara Baru.

Seperti diketahui bersama, bahwa HNPN sejak hari Rabu tanggal 29 September 2021 melakukan aksi mogok massal dan stop operasional terhadap ratusan kapal ikan yang didasari atas protes atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 86 tahun 2021, serta Kepmen nomor 87 tahun 2021.

“Kami akan difasilitasi oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, Muara Baru, agar pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dapat menunda pelaksanaan Kepmen 86 dan 87 tahun 2021, khususnya dalam masa pandemi Covid-19 yang masih belum tau kapan berakhir,’ pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

1 week ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

1 week ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

2 weeks ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

2 weeks ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago