Pasca Merger, Subholding Pelindo Menuju IPO?

BoD PT Pelindo (Persero)

MN, Jakarta – Jika Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, bahwa privatisasi BUMN sebagai salah satu cara meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan – memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat – memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Bukan tidak mungkin, pasca penggabungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), subholding bakal menuju proses penerapan Initial Public Offering (IPO).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Persero PT Pelindo I, III, IV kedalam PT Pelindo II (Persero) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 1 Oktober 2021 bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Seandainya IPO dilakukan terhadap empat Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero), yakni PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Pelindo Solusi Logistik, PT Pelindo Multi Terminal, dan PT Pelindo Jasa Maritim, maka perusahaan holding harus memenuhi kewajiban sesuai PP Nomor 101 Tahun 2021 pasal 4 b; Perusahaan Persero (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II wajib melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penggabungan mulai berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui bersama, bahwa tujuan yang ingin dicapai kalau menerapkan privatisasi, antara lain akan memberikan kontribusi finansial kepada negara dan Badan Usaha, mempercepat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta membuka akses ke pasar internasional, dan alih teknologi serta transfer best practice kepada Badan Usaha.

Adapun arah kebijakan privatisasi diklasifikasikan berdasarkan 3 (tiga) jenis struktur industri yaitu, untuk Badan Usaha yang industrinya kompetitif dilakukan IPO (Initial Public Offering) atau strategic sales, untuk Badan Usaha yang industrinya sudah sunset dilakukan divestasi, dan bagi Badan Usaha yang usahanya bersifat natural resources base tetap dipertahankan sebagai Badan Usaha.

Inilah keuntungan perusahaan apabila mendapat dana dari proses go public/IPO, bisa buat modal kerja, dan kesempatan perusahaan mengembangkan bisnis sangat besar. Perusahaan dapat menciptakan produk baru, membuka pasar baru di dalam maupun luar negeri, meningkatkan strategi pemasaran, serta lainnya. Tujuannya cukup jelas, agar bisnis semakin maju.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

1 week ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

1 week ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

2 weeks ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

2 weeks ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago