Pasca Merger, Subholding Pelindo Menuju IPO?

BoD PT Pelindo (Persero)

MN, Jakarta – Jika Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, bahwa privatisasi BUMN sebagai salah satu cara meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan – memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat – memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Bukan tidak mungkin, pasca penggabungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), subholding bakal menuju proses penerapan Initial Public Offering (IPO).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Persero PT Pelindo I, III, IV kedalam PT Pelindo II (Persero) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 1 Oktober 2021 bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Seandainya IPO dilakukan terhadap empat Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero), yakni PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Pelindo Solusi Logistik, PT Pelindo Multi Terminal, dan PT Pelindo Jasa Maritim, maka perusahaan holding harus memenuhi kewajiban sesuai PP Nomor 101 Tahun 2021 pasal 4 b; Perusahaan Persero (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II wajib melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penggabungan mulai berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui bersama, bahwa tujuan yang ingin dicapai kalau menerapkan privatisasi, antara lain akan memberikan kontribusi finansial kepada negara dan Badan Usaha, mempercepat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta membuka akses ke pasar internasional, dan alih teknologi serta transfer best practice kepada Badan Usaha.

Adapun arah kebijakan privatisasi diklasifikasikan berdasarkan 3 (tiga) jenis struktur industri yaitu, untuk Badan Usaha yang industrinya kompetitif dilakukan IPO (Initial Public Offering) atau strategic sales, untuk Badan Usaha yang industrinya sudah sunset dilakukan divestasi, dan bagi Badan Usaha yang usahanya bersifat natural resources base tetap dipertahankan sebagai Badan Usaha.

Inilah keuntungan perusahaan apabila mendapat dana dari proses go public/IPO, bisa buat modal kerja, dan kesempatan perusahaan mengembangkan bisnis sangat besar. Perusahaan dapat menciptakan produk baru, membuka pasar baru di dalam maupun luar negeri, meningkatkan strategi pemasaran, serta lainnya. Tujuannya cukup jelas, agar bisnis semakin maju.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

58 minutes ago

Pelindo Perkuat Sinergitas Optimalisasi Terminal Kijing, Akses Jalan jadi Prioritas

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…

2 days ago

Maret 2026, IPC TPK Jambi Tumbuh 22,5%

Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…

2 days ago

IPC TPK Gandeng Mitra Pelayaran Perkuat Konservasi Laut dan Ekosistem Pelabuhan Berkelanjutan

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…

2 days ago

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, KIOTEC Kunjungi Korsel

KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…

3 days ago

IPC TPK Bangun Fasilitas Air Bersih di Muaro Jambi

Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…

3 days ago