BOD PT Pelindo (Persero)
MN, Jakarta – Jika Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, bahwa privatisasi BUMN sebagai salah satu cara meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan – memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat – memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Bukan tidak mungkin, pasca penggabungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), subholding bakal menuju proses penerapan Initial Public Offering (IPO).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Persero PT Pelindo I, III, IV kedalam PT Pelindo II (Persero) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 1 Oktober 2021 bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.
Seandainya IPO dilakukan terhadap empat Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero), yakni PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Pelindo Solusi Logistik, PT Pelindo Multi Terminal, dan PT Pelindo Jasa Maritim, maka perusahaan holding harus memenuhi kewajiban sesuai PP Nomor 101 Tahun 2021 pasal 4 b; Perusahaan Persero (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II wajib melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penggabungan mulai berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui bersama, bahwa tujuan yang ingin dicapai kalau menerapkan privatisasi, antara lain akan memberikan kontribusi finansial kepada negara dan Badan Usaha, mempercepat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta membuka akses ke pasar internasional, dan alih teknologi serta transfer best practice kepada Badan Usaha.
Adapun arah kebijakan privatisasi diklasifikasikan berdasarkan 3 (tiga) jenis struktur industri yaitu, untuk Badan Usaha yang industrinya kompetitif dilakukan IPO (Initial Public Offering) atau strategic sales, untuk Badan Usaha yang industrinya sudah sunset dilakukan divestasi, dan bagi Badan Usaha yang usahanya bersifat natural resources base tetap dipertahankan sebagai Badan Usaha.
Inilah keuntungan perusahaan apabila mendapat dana dari proses go public/IPO, bisa buat modal kerja, dan kesempatan perusahaan mengembangkan bisnis sangat besar. Perusahaan dapat menciptakan produk baru, membuka pasar baru di dalam maupun luar negeri, meningkatkan strategi pemasaran, serta lainnya. Tujuannya cukup jelas, agar bisnis semakin maju.
(Bayu/MN)
Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…
Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…
Oleh: Capt Ahmad Irfan, MSc (MICS) ex IIC KNKT KM. Senopati Nusantara, KM Tristar, KM…
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…