Categories: PelayaranTerbaru

Ditjen Hubla Kukuhkan 35 Ahli Ukur Kapal

35 orang ahli ukur kapal yang dikukuhkan oleh Ditjen Hubla Kemenhub

MN, Bogor – Dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 tahun 2021 Tentang Pengukuran Kapal Pasal 5 ayat 1, Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mengukuhkan 35 Orang Ahli Ukur Kapal Metode Pengukuran Dalam Negeri di Bogor, Senin (24/1).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid menjelaskan, bahwa kegiatan Pengukuhan Ahli Ukur Kapal diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pengukuran kapal di unit kerja masing-masing.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, tujuan pengukuran kapal adalah menentukan tonase kotor dan tonase bersih sebuah kapal sebelum beroperasi. Menjadi awal penentuan bagi sebuah kapal yang akan melekat sertifikasi terkait keselamatan, pengawakan, pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ahmad berharap bagi para ahli ukur kapal yang baru dikukuhkan dapat menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan berlaku di Indonesia.

Ahmad menambahkan, terkait proses pengukuran kapal tersebut dilakukan berdasarkan permohonan pemilik dengan melaksanakan check on the spot terhadap kapal tersebut.

Sebagai bukti bahwa kapal telah diukur, maka ahli ukur kapal wajib membuat daftar ukur dan memberikan surat ukur sementara kepada pemilik kapal agar kapal dapat segera dioperasikan.

Ditegaskannya, bahwa sebagai ahli ukur kapal, mereka memiliki kewajiban lain yaitu mencatata setiap kegiatan pengukuran kapal pada buku register III pengukuran kapal untuk kemudian mengirimkan daftar ukur hasil pengukuran fisik kepada kantor pusat.

“Pelaporan dilaksanakan oleh ahli ukur kapal, salah satunya guna keperluan penyelenggaraan daftar pusat juga untuk pemutakhiran database kapal di Indonesia,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

19 hours ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

5 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

5 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

6 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

6 days ago