Categories: PelayaranTerbaru

Bahayakan Keselamatan Publik, Pengamat Kritik Keras Kebijakan Kemenhub

Bambang Haryo Soekartono (foto:jawapos)

Jakarta (Maritimnews) – Pengamat kebijakan Publik dan transportasi Bambang Haryo Soekartono tidak sepaham dan sangat prihatin munculnya kebijakan yang sudah dibuat oleh Menteri Perhubungan yang menetapkan Keputusan Menteri Nomor KM 184 Tahun 2022 yang melanggar PM 66 TAHUN 2019 Tentang Mekanisme dan formulasi Tarif Angkutan Penyeberangan.

Menurut dia, isi putusan KM 184 TH 2022 tidak sesuai dengan besaran tarif angkutan penyeberangan yang telah dihitung bersama stakeholder perhubungan dengan melibatkan Perwakilan Konsumen (YLKI), GAPASDAP, PT. ASDP dan Jasa Raharja.

Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini mengatakan sebagaimana telah dihitung pada tahun 2019, saat itu tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi tertinggal sebesar 35,4% setelah penyesuaian tarif terakhir di tahun 2020, saat itu tarif tertinggal jauh dari break-even point.

“Ini mengakibatkan operasional angkutan penyeberangan antar provinsi mengalami kesulitan untuk memenuhi standarisasi keselamatan dan kenyamanan pelayaran. Oleh sebab itu para Operator angkutan penyeberangan yang mengalami kesulitan *disinyalir* terpaksa melakukan ajang tawar menawar standarisasi keselamatan dengan oknum pemerintah untuk tidak melaksanakan regulasi keselamatan maupun kenyamanan pelayaran yang sudah di standarisasikan. Dan ini tentu akan sangat membahayakan keselamatan publik yang menggunakan angkutan penyeberangan,” tutur Bambang Haryo kepada Maritimnews, Jumat (4/11).

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur itu menyebut angkutan penyeberangan bisa dikatakan *sulit* untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pelayaran.

“Dan yang lebih mengenaskan, beberapa perusahaan bahkan ada yang *kesulitan* memberikan gaji karyawan secara tepat waktu dan jumlah,” tegasnya.

“Maka Sumber Daya Manusia tersebut tentu sangat membahayakan terhadap operasional kapal karena kondisi kesejahteraannya sangat memprihatinkan. Dan bahkan ada perusahaan penyeberangan besar yang bangkrut dan diakuisisi oleh perusahaan milik negara baru baru ini,” lanjutnya.

Kemudian, lanjut pemilik sapaan akrab BHS, Hal ini lebih diperparah dengan kenaikan BBM Subsidi sebesar 32% yang belum direspon oleh pemerintah dengan perubahan tarif yang memadai, sehingga perbedaan menuju break-even point menjadi lebih besar, karena realisasi tarif hanya naik sebesar 11% di keputusan menteri nomor KM 184 tahun 2022, berbeda dengan respon Kementerian Perhubungan terhadap moda transportasi darat lainnya dengan menyetujui kenaikan tarif rata rata berkisar 25% s.d 40% baik logistik maupun penumpang.

“Dan bahkan *ada yang* menaikkan tarif diatas 50% satu hari setelah kenaikan BBM subsidi *dimaklumi oleh pihak yang berwenang,” tegasnya lagi.

Dikatakan Alumni teknik perkapalan ITS Surabaya ini, terlihat bahwa Kementerian Perhubungan patut diduga melakukan diskriminasi terhadap moda transportasi laut angkutan penyeberangan.

“Dan kebijakan ini tentu “menyimpang dari jargon Presiden Jokowi” yang sangat memperhatikan bidang maritim. Juga terlihat seakan akan Menhub membiarkan operator angkutan penyeberangan kesulitan, sehingga terpaksa melakukan manipulasi keselamatan dan kenyamanan pelayaran,” ungkapnya

“Padahal Menteri Perhubungan seharusnya yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran,” imbuh dia.

Masih kata BHS, Kementerian Perhubungan yang seharusnya melaksanakan Tugas Negara untuk melindungi seluruh tumpah darah rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 1945

“Bisa dikatakan tidak dilakukan, padahal satu Nyawa publik harganya sangat mahal dan tidak terhingga, jangan Politisasi Keselamatan,” kecamnya.

“Berarti bila tarif penyeberangan tidak disesuaikan dengan jumlah besaran yang sudah dihitung oleh kementerian perhubungan dan stakeholdernya, maka patut diduga Kementerian Perhubungan bisa menjerumuskan seluruh rakyat Indonesia yang menggunakan angkutan penyeberangan menghadapi resiko keselamatan yang tidak terjaminkan, dan bisa dikatakan bila keselamatan transportasi angkutan penyeberangan terganggu, maka Menteri Perhubunganlah yang harus bertanggung jawab apabila terjadi gangguan atau kecelakaan di lalu lintas laut,” pungkas BHS.

(Red)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

2 days ago

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

4 days ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

4 days ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

7 days ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

1 week ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

1 week ago