Bogor (Maritimnews) – Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai Revenue Collector (pengumpul penerimaan negara), Trade Facilitator (pemfasilitator perdagangan), Industrial Assistance (pendukung industri), dan Community Protector (pelindung masyarakat), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu RI melakukan pengawasan, pengendalian juga mengatur nilai pungutan yang dikenakan terhadap suatu barang.
Pada hari Selasa (16/12), pihak KPPBC TMP A Bogor Jawa Barat sesuai fungsinya sebagai Industrial Assistance dan community protector telah melaksanakan pemusnahan sebanyak 5.457.926 batang rokok ilegal hasil tangkapan petugas sepanjang periode bulan Januari hingga November tahun 2025, bersama dengan barang bukti ilegal lain seperti minuman beralkohol dan tekstil.
Kepala KPPBC TMP A Bogor, Budi Harjanto menjelaskan, bahwa nilai rokok-rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp11 milyar dengan tersangka sebanyak 10 orang. Apabila barang ilegal tersebut sempat beredar di masyarakat, potensi kerugian negara sebesar Rp 8,5 milyar.
“Rokok ilegal yang beredar di wilayah Bogor sebagian besar diproduksi di luar daerah, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Batam. Bahkan ada rokok ilegal merek Smith diimpor dari luar negeri dan masuk melalui Batam sebelum dipasarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya,” pungkas Budi.
(Bayu Jagadsea/MN)
Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…
Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…
Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…
Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…
Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…