Jakarta (Maritimnews) – Sinkronisasi atau keselarasan aturan di Republik Indonesia sangat dibutuhkan agar tidak over lapping, seperti kisah pengerukan di Tanjung Perak yang menjerat enam mantan pejabat PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Kasus tersebut seharusnya jadi momentum evaluasi regulasi kepelabuhanan nasional.
Kasus APBS memperlihatkan tabrakan antar-regulasi. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 125 dan 197 menegaskan kewajiban untuk membangun dan memelihara alur serta kolam pelabuhan demi keselamatan pelayaran.
Bahkan turunannya di PP 61/2009 mewajibkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) menjaga dan melaporkan kedalaman alur dan kolam. Jika tidak dikeruk dan ada kapal kandas, maka BUP (kita sebut saja Pelindo) yang disalahkan.
Di sisi lain, aturan pemanfaatan ruang laut mensyaratkan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Nah bukankah prosesnya memakan waktu berbulan-bulan? Padahal sedimentasi di muara tidak dapat menunggu izin selesai, time waits for no one.
Selanjutnya kita lihat antara logika bisnis BUMN dan logika Tipikor. Ketika PT APBS memperoleh keuntungan dan masuk sepenuhnya ke kas perusahaan, apakah ini kerugian negara?
Pihak Kejaksaan menduga ada penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena disusun tanpa konsultan independen dan dialihkan ke pihak ketiga.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu pun angkat suara, bahwa di persidangan tidak ditemukan aliran dana pribadi kepada enam terdakwa dan tidak juga terbukti mark-up.
Kedepan tanpa memihak siapa pun, dibutuhkan sinkronisasi aturan antara pemeliharaan dan pemanfaatan baru. Pengerukan pemeliharaan di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) yang sudah memiliki konsesi sejogjanya cukup dengan izin Syahbandar (KSOP) Kemenhub, tidak perlu KKPRL baru yang prosesnya memakan waktu.
Kemudian dasar yang sangat penting soal kejelasan aturan, apa batasan kerugian bisnis dan kerugian negara. Misal terbukti tidak ada aksi suap dan uang kembali ke kas perusahaan BUMN, maka penyelesaiannya cukup melalui audit BPK, bukan langsung pidana.
Karenanya keberadaan Presiden Republik Indonesia harus “turun tangan” dan tidak untuk mengintervensi Hukum, tetapi guna menyelaraskan aturan. Harapan kami, insan Kemenhub, KKP, dan Kementerian BUMN duduk bersama menerbitkan Peraturan Presiden yang satu tafsir agar tidak over lapping.
Kita harus sepakati bersama, bahwa pelabuhan (di seluruh Indonesia) merupakan amanat utama yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya, bahwa mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan yang andal, efektif, dan efisien untuk memperlancar kegiatan perekonomian nasional, menjaga keamanan, serta memperkuat kedaulatan maritim nusantara.
(Bayu Jagadsea/MN)
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…
Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…
Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…
Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…
Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…
Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…