Deputi IV Bidang SDM, Iptek, dan Budaya Maritim Kemenko Maritim dan Sumber Daya Safri Burhanuddin
Deputi IV Bidang SDM, Iptek, dan Budaya Maritim Kemenko Maritim dan Sumber Daya Safri Burhanuddin

MNOL, Jakarta – Adanya Kementerian koordinator Kemaritiman dalam nomenklatur Pemerintahan Jokowi-JK memungkinkan peran Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) tergantikan oleh instansi ini. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Deputi IV bidang budaya, SDM dan Iptek Maritim Kemenko Maritim dan Sumber Daya (SD) Safri Burhanuddin saat ditemui di kantornya, Gedung BPPT 1, Jakarta, beberapa hari lalu.

Menurut pria asal Makassar itu, Dekin sebagai suatu instansi yang didirikan dengan semangat membangun kemaritiman bangsa Indonesia berdasarkan Deklarasi Djuanda dan UNCLOS 1982 saat ini sudah bisa tergantikan dengan kehadiran kemenko Maritim dan SD.

“Dekin suatu lembaga yang fungsinya merumuskan kebijakan-kebijakan maritime dan kelautan atau Ocean Policy yang akan digunakan oleh presiden. Tugas itu saat ini sudah berada di Kemenko Maritim,” ujar Safri.

Dengan demikian, Safri menyutujui usulan Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) untuk membubarkan Dekin karena alasan efisiensi. Selanjutnya soal pelayaran-pelayaran yang rutin dilakukan tiap tahun ketika acara Sail juga sudah diambil alih oleh Kemenko Maritim dan SD.

Kendati dulu juga sudah dilaksanakan atas kendali Kemenko Kesra (Kini Kemnko PMK), tetapi Dekin tetap berperan dalam merumuskan konsep pelayaran tersebut.

“Dulu dibawah kendali Kemenko Kesra karena berkaitan dengan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di daerah-daerah terpencil,” terangnya.

Namun, dirinya mengakui amat disayangkan SDM yang ada di Dekin bila lembaga ini dibubarkan. Karena di Dekin tempat berkumpulnya para ahli dalam merumuskan kebijakan kelautan.

Sementara di Kemenko Maritim dan SD, sambungnya, para ahli tersebut hanya ditempatkan sebagai narasumber dalam setiap kajian atau Focus Grup Discussion (FGD) yang diselenggarakan terkait masalah tertentu.

“Tentu tidak semudah itu para ahli yang ada di Dekin langsung dijadikan pegawai atau tenaga ahli di Kemenko Maritim karena akan menyulitkan secara administrasi. Saya kira itu urusan Kemen PAN & RB dalam merumuskan solusi tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut, Safri mengutarakan selama Pemerintahan Jokowi tidak pernah Dekin didudukan dalam perumusan kebijakan maritim yang bersifat strategis. Bisa dihitung hanya dua kali Dekin menggelar rapat, itupun sekali dipimpin presiden dan sekali dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Akan tetapi dirinya menyangkal, alasan Dekin dibubarkan karena merupakan produk pemerintahan sebelumnya.”Menurut saya bukan karena itu peninggalanSBY atau pemerintahan sebelumnya, bukan karena itu Dekin ingin dibubarkan,” pungkasnya.

Sampai saat ini, keputusan pembubaran Dekin tinggal menunggu Keppres setelah sebelumnya diajukan oleh Kemen PAN & RB dan kemudian mendapat persetujuan Kemenko Maritim dan SD serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (TAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *