Ilustrasi: Bendera negara di suatu kapal
Oleh: Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc*
MN – Dalam kesempatan ini penulis ingin berbagi informasi dari PBB, sesuai dengan UNCLOS Pasal 94 (2) yang menjelaskan bahwa kewajiban Flag state terhadap kapal yang mengibarkan benderanya. Terdapat 10 komando yang mengatur perihal tersebut.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa the United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), juga disebut Konvensi Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS III), yang berlangsung antara tahun 1973 dan 1982.
Konvensi Hukum Laut yang menjelaskan tentang hak dan tanggung jawab negara terhadap penggunaan lautan di dunia, menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut.
UNCLOS mulai berlaku pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke-60 untuk meratifikasi perjanjian itu. Sampai Juni 2016, 167 negara dan Uni Eropa telah bergabung dalam Konvensi.
Apa saja 10 komando flag state dari UNCLOS itu? Berikut ini interpretasi yang bisa kita pelajari:
a) Konstruksi kapal dan peralatan kapal (Art kapal. 94 (3) (a))
b) Komunikasi radio kapal dan pencegahan tabrakan (Art. 94 (3) (c))
c) Pemeriksaan kapal sebelum dan setelah registrasi yang dilakukan oleh surveyor telah bersertifikat (Art. 94 (4) (a))
d) Kehadiran ke atas kapal sesuai dengan peta navigasi kapal dan publikasi yang up to date (Art. 94 (4) (a))
e) Kondisi kerja (pekerja) di atas kapal dan pengawakan kapal yang aman (Art 94 (3) (b))
f) Pelatihan dan sertifikasi kepada perwira kapal dan ABK (Art. 94 (4) (b))
Dari uraian di atas semoga bermanfaat untuk para pembaca khususnya para pelaku pelayaran atau pemilik kapal. Kita merupakan negara hukum di mana masyarakatnya taat hukum baik aturan nasional maupun internasional. Maju terus maritim Indonesia!
*Penulis adalah Senior Manager of Asset General Affair Division PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…
Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menghadirkan langkah inovatif dalam mendukung keberlanjutan…
Jakarta (Maritimnews) - Aktivitas kunjungan kapal dan arus petikemas pasca Lebaran di lingkungan IPC TPK…
Jakarta (Maritimnews) - Mengacu hasil survey Lembaga riset strategis Citra Nasional Network (CNN) yang dirilis…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) resmi memberikan diskon tarif tiket kapal penumpang…