Gelar Diskusi Media, Keluarga Besar Marhaeinis Nilai Jokowi-JK Berbuat Banyak Bagi Marhaen Kelautan

Suasana Diskusi Media II yang tema “Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Dalam Era Jokowi-JK” yang diselenggarakan di Aula Keluarga Besar Marhaenis, Central Cikini Building Gd.Impression Lantai 4, Jl. Cikini Raya 58A, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (15/4).

MN, Jakarta – Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis mengadakan Diskusi Media II yang tema “Peningkatan Kesejahteraan Nelayan Dalam Era Jokowi-JK” yang diselenggarakan di Aula Keluarga Besar Marhaenis, Central Cikini Building Gd.Impression Lantai 4, Jl. Cikini Raya 58A, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jum’at (15/4).

Diskusi yang di moderatori oleh aktivis organisasi nelayan, Ahmad Tabroni ini, dibuka oleh Ketua Bidang Ekonomi Dewan Pimpinan Nasional Keluarga Besar Marhaenis Revrison Baswir.

Dalam pengantarnya, Revrison mengatakan bahwa pemerintahan Jokowi-JK telah menunjukan komitmennya terhadap pengamalan Pasal 33 ayat 3 di sektor kelautan dan perikanan, dengan menegakkan kembali kedaulatan Indonesia di sektor tersebut.

Pertama, terlihat dengan cara memerangi praktik ilegal, unreported and unregulated fishing (IUU Fishing), dengan cara menenggelamkan kapal-kapal nelayan asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia. Dalam periode 2015 – 2017 saja, terdapat 317 kapal nelayan asing yang sudah ditenggelamkan.

Kedua, dengan melakukan penerbitan regulasi yang berpihak pada “Si Marhaen” (nelayan kecil), dengan diterbitkannya Peraturan Menteri KKP No. 02/2015 tentang “Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets)”.

Menurut Permen ini, terhitung sejak 1 Januari 2017, kapal jenis Pukat Hela dan Pukat Tarik tidak akan dibenarkan lagi melaut. Jumlah kapal yang akan terkena dampak kebijakan ini diperkirakan mencapai 38.000 unit.

Ketiga, menerbitkan UU No. 7/2016 tentang “Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Penambak Garam”. Sesuai amanat UU tersebut, sekurang-kurang terdapat lima hal yang harus dilakukan oleh negara untuk melindungi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, yaitu:

  • menyediakan prasarana dan sarana;
  • memberikan kepastian usaha;
  • meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan kelembagaan petambak garam;
  • menumbuh kembangkan sistem dan Kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; dan
  • melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim.

Berdasarkan ketiga tindakan di atas, dapat disaksikan bahwa kebijakan pemerintahan Jokowi-JK tidak hanya tertuju pada peningkatan kesejahteraan nelayan secara umum, tetapi langsung menukik pada peningkatan kesejahteraan nelayan kecil atau Si Marhaen itu sendiri.

Pembicara yang hadir dalam diskusi ini antara lain Riza Damanik (Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia), Budi Laksana (Ketua Umum Serikat Nelayan Indonesia), dan Andre Notohamijoyo (Penggiat dan Pengamat Perikanan dan Kelautan).

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Pelindo Perkuat Sinergitas Optimalisasi Terminal Kijing, Akses Jalan jadi Prioritas

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…

1 day ago

Maret 2026, IPC TPK Jambi Tumbuh 22,5%

Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…

1 day ago

IPC TPK Gandeng Mitra Pelayaran Perkuat Konservasi Laut dan Ekosistem Pelabuhan Berkelanjutan

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…

2 days ago

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, KIOTEC Kunjungi Korsel

KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…

2 days ago

IPC TPK Bangun Fasilitas Air Bersih di Muaro Jambi

Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…

2 days ago

IPC TPK Panjang Kedatangan 1.772 Empty Container

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…

3 days ago