Apresiasi Keberhasilan Pemerintah di IMO, IK2MI Gelar Diskusi Terkait Traffic Separation Scheme
MN, Jakarta – Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (IK2MI) menggelar Round Table Discussion (RTD) dengan tema ”Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok” di Ruang Antonov Klub Eksekutif Persada Halim Perdanakusuma, Jl. Raya Protokol Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (14/2).
Diskusi publik yang menhadirkan pembicara Kadiskumal Laksma TNI Kresno Buntoro,S.H.,LLM.,Ph.D., Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan Direktorat Kenavigasian Ditjen Hubla, Tofan Rindoyo, serta Plh. Direktur Kerjasama Bakamla Kolonel Bakamla Salim, digelar sebagai langkah apresiasi terhadap Pemerintah RI yang telah berhasil mengusulkan (submission) ke International Maritime Organization (IMO) tentang penerapan Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Penerapan TSS ini sendiri bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang ramai dilintasi oleh kapal-kapal asing. Selain itu, diskusi ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada publik, instansi-instansi terkait, serta pemangku kepentingan kemaritiman tanah air, mengenai kebijakan pemerintah yang telah melaksanakan kewajiban sebagai sebuah negara kepulauan.
Tujuan submission Pemerintah RI ke IMO ini ialah untuk mengusulkan Ships Routeing System, Areas To Be Avoided/ATBA (kawasan yang harus dihindari), dan mandatory ship reporting system untuk membatu pelayaran di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Usulan pemerintah Indonesia itu sendiri IMO pada pertemuan Sub-Committee Navigation, Communication and Search and Rescue (NSCR) ke-6 di London pada 25 Januari 2019 yang lalu, untuk nantinya nantinya akan disahkan (adopted) pada pertemuan ke 101st Session of Maritime Safety Committee (MSC) pada 5 s.d 14 Juni mendatang.
RTD ini bertujuan mengupayakan adanya pola pikir dan pola tindak yang harmonis di antara instansi-instansi yang terkait dengan pemerintahan di laut (governance at sea), dalam merumuskan kebijakan dan langkah-langkah setelah disahkannya pentapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut.