Published On: Sat, Sep 19th, 2020

Di Rest Area, BC Banten Tegah 3,23 Juta Batang Rokok Ilegal

PETUGAS P2 BC BANTEN TEGAH ROKOK ILEGAL

MN, Merak – Kanwil DJBC Banten berhasil menegah 3,23 juta batang rokok ilegal di dua tempat berbeda, yakni di rest area Karang Tengah Km 13 Tol Tangerang-Merak dan di rest area Km 42 Tol Tangerang-Merak dalam satu minggu di bulan September 2020.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Aflah Fahrobi menjelaskan, bahwa tegahan pertama pada September 2020 dilakukan di rest area Km 42, Selasa (8/9). Rokok ilegal dikemas di kardus makanan dan kardus pigura foto, berasal dari Kudus dengan tujuan kota Padang.

Barang bukti yang disita berupa rokok dilekati pita cukai palsu merek “X Bold” sebanyak 208.000 batang dan rokok tanpa dilekati pita cukai merek “Surya Galaxy” sebanyak 280.000 batang.

Dua orang diamankan petugas dengan inisial SS warga Batang dan SG warga Pekalongan.

Tegahan kedua di rest area Km 13, Minggu (13/9), sebanyak 1,2 juta batang rokok ilegal tanpa cukai merk Djaran Goyang, Veloz Bold, Kiss Bold, Sakura, Jett Sejati, New FBR yang disimpan di sebuah truk berasal dari Madura dengan tujuan Lampung dan Jambi.

Adapun total kerugian negara dari kedua tegahan tersebut mencapai Rp 1,39 miliar.

Aflah menegaskan, dua penindakan yang dilakukan Bea Cukai tidak lepas dari peran serta informasi masyarakat. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan meski dihadapi kondisi pandemi Covid-19 guna menekan peredaran rokok ilegal.

(Bayu/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com