SFQR Koarmada II Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Miliaran Rupiah
MN, Surabaya – Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) TNI AL/ Koarmada II berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster yang akan dikirim ke Batam melalui pesawat udara di Cargo Terminal 1 Bandara Juanda, Surabaya, Senin (8/3).
Bersama dengan Bea Cukai dan Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), tim SFQR berhasil menggagal tindakan kriminal dengan modus menyelundupkan satu box yang berisikan 30 kantong plastik benih lobster yang diduga ilegal dengan cara mengirimkan barang seolah-olah tabung biasa yang dikirimkan ke Batam melalui kargo udara.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika tim SFQR TNI AL/ Koarmada II bersama Bea Cukai dan BKIPM Bandara Juanda melaksanakan pemeriksaan paket barang di Cargo T1 Bandara Juanda pada Senin (8/3).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, berhasil diamankan satu kotak paket barang mencurigakan yang akan di kirim ke Batam via pesawat udara.
“Kita amankan 1 boks mencurigakan yang dikirim oleh seseorang. Setelah dibuka isinya 30 kantong BBL (Benih Bening Lobster). Sementara sampai saat ini, barang bukti masih diamankan di BKIPM Juanda untuk direfresh di bak penampungan dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik benih lobster ini,” ungkap Manager Senior Airport Security Letkol Laut (P) Mashabi.
Sementara itu, Kepala BKIPM, Muhlin, menyampaikan bahwa untuk saat ini ekspor bibit lobster sudah ditutup dan seluruh stakeholder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal baik masuk maupun keluar melalui bandara internasional tersebut.
“Benih lobster ini ilegal karena tidak disertai surat keterangan dari BKIPM Surabaya dan mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 2.937.500.000 dengan perincian 29 kantong plastik berisi 1.000 ekor BBL jenis Pasir dengan total sejumlah 29.000 ekor dan satu kantong berisi 250 ekor BBL jenis Mutiara. Adapun jumlah keseluruhan sebanyak 29.250 ekor terangnya,” pungkasnya.