Program Padat Karya Kemenhub Disekitar Pelabuhan Tanjung Emas
MN, Semarang – Program Padat Karya Kemenhub 2021 yang dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk Semarang Jawa Tengah, diinisiasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas dan Distrik Navigasi Kelas II Semarang.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 10 – 13 Maret 2021 tersebut, turut dihadiri perwakilan Komisi V DPR RI serta diikuti oleh 100 orang masyarakat sekitar.
Kepala Distrik Navigasi Kelas II Semarang Iwan Sumantri mengungkapkan, kegiatan yang diawali apel bersama bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19, juga diharapkan mampu memberi dampak positif terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
“Skema padat karya ini merupakan wujud komitmen kepedulian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terhadap masyarakat sekitar utamanya kepada yang mata pencahariannya terdampak pandemi,” terang Iwan di Semarang, Rabu (10/3).
Pihaknya berharap agar dalam pelaksanaan kegiatan ini tetap menjaga dan mematuhi aturan protokol kesehatan yaitu, memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, Dian Lesmana mengatakan, selain bersama Disnav Semarang, program padat karya ini juga mengandeng PT Pelindo III Regional Jawa Tengah dan dibiayai oleh Pemerintah melalui DIPA anggaran KSOP Kelas I Tanjung Emas dan Distrik Navigasi Kelas II Semarang.
“Ini adalah tahun keempat kita melaksanakan kegiatan padat karya untuk membantu masyarakat sekitar, terlebih bagi masyarakat yang terdampak Covid-19,” imbuhnya.
Adapun lingkup pekerjaan skema padat karya meliputi pemeliharaan, perawatan bangunan Kantor KSOP Tanjung Emas dan Gudang SAR yang berlangsung selama 1 hari, serta Gedung Stasiun Radio Pantai Tambak Aji Semarang milik Disnav Semarang yang berlangsung selama 3 hari.
Sebagai informasi, kegiatan padat karya di lingkungan Kementerian Perhubungan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya untuk meningkatkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di tengah kebijakan tanggap darurat pandemi Covid-19.
(Bayu/MN)