Published On: Sun, Oct 13th, 2024

Indonesia dan Malaysia Sepakat, Nelayan Tradisional Di Selat Malaka Tidak Ditangkap

Kegiatan workshop yang diinisiasi oleh pihak KBRI di Kuala Lumpur Malaysia

Jakarta (Maritimnews) – Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU/Kesepakatan “The Common Guidelines Concerning Treatment of Fisherman By Maritime Law Enforcement Agencies of Malaysia and The Republic of Indonesia” yang menyatakan, bahwa setiap ada pelanggaran di area perbatasan (Selat Melaka) dapat dilakukan penghalauan dan bukan penangkapan.

Kesepakatan itu didukung Kementerian Perhubungan bersama KBRI di Kuala Lumpur melalui Atase Perhubungan RI dengan menggelar Workshop bertajuk “Addressing the Challenges Faced by Indonesian Seafarers Working in Malaysia and Traditional Fishermen in Indonesia-Malaysia Border Waters” di Jakarta, pekan lalu.

Acara diinisiasi oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia, YM Dato’ Indera Hermono, dan dihadiri pejabat dari berbagai instansi terkait dari Indonesia dan Malaysia, termasuk perwakilan dari Kementerian Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Capt Antoni Arif Priadi menjelaskan, bahwa Indonesia dan Malaysia berbatasan di Laut Tiongkok Selatan dan Laut Sulawesi, serta berbatasan dan mengelola bersama Selat Malaka yang digunakan untuk pelayaran internasional.

“Perbatasan laut kedua negara (Indonesia dan Malaysia-red) digunakan banyak nelayan termasuk nelayan tradisional untuk mencari ikan. Minimnya kelengkapan peralatan navigasi di atas kapal sering kali mengakibatkan nelayan tanpa disadari memasuki teritori negara lain,” ungkapnya.

Data Pemerintah RI mencatat, sampai Desember tahun 2023 sebanyak 21 kasus melibatkan penahanan perahu nelayan tradisional Indonesia di sekitar perairan Penang, Perak, Johor Bahru, dan Tawau, serta sebanyak 12 nelayan tradisional Indonesia yang sedang menjalani hukuman.

Pelanggaran di perairan tersebut, lanjut Capt Antoni, terkadang membuat nelayan dari kedua negara mengalami penangkapan oleh aparat penegak hukum kedua negara. Dalam hal pelanggaran oleh nelayan Indonesia, penangkapan dilakukan oleh otoritas Malaysia (APMM dan Polis Marin).

Untuk itu Capt Antoni menegaskan, Ditjen Perhubungan Laut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-DJPL 17 Tahun 2024 menyoroti pentingnya perizinan usaha keagenan awak kapal sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung MA 67 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022.

Pihak Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menggarisbawahi kegiatan workshop ini juga sangat penting dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk pelaut yang berangkat secara mandiri dan pelaut yang bekerja di kapal penangkap ikan.

(Bayu Jagadsea/MN)

About the Author

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com