FGD Ditjen Hubla Kemenhub

MN, Bandung – Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub menggelar Focus Group Discussion (FGD) ditengah upaya melakukan pengesahan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (OPRC) ke dalam Hukum Nasional.

Alasannya, perairan Indonesia merupakan jalur transportasi yang strategis, karena dilalui oleh kapal-kapal barang dari negara-negara Asia maupun Eropa menuju ke Asia Tenggara maupun Australia, ataupun sebaliknya.

Selain itu perairan Indonesia terletak di antara negara-negara produsen minyak di bagian barat dan negara-negara konsumen di bagian timur. Di posisi strategis ini, selain menguntungkan juga mengandung resiko berupa dampak negatif dari kemungkinan terjadinya tumpahan minyak.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Andi Hartono, saat membuka secara daring penyelenggaraan kegiatan FGD Menuju Pengesahan OPRC Convention, Aspek Hukum dan Penerapannya, bertempat di Hotel De Paviljoen, Bandung, Senin (8/3).

Andi menegaskan, penyelenggaraan kegiatan di perairan, baik laut maupun sungai meliputi kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya, mengandung risiko terjadinya musibah berpotensi mengakibatkan tumpahan minyak yang dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan perairan.

FGD guna memastikan kesiap-siagaan setiap Pelabuhan melakukan verifikasi rutin mengenai kesiapan operator dalam menanggulangi pencemaran minyak di laut, antara lain Prosedur, Peralatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menanggulangi pencemaran minyak sesuai tingkat risiko area tumpahan.

“Diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *