Categories: NelayanTerbaru

KNTI Sebut Indonesia Negara Terlengkap Instrumen Perlindungan Nelayannya

Nelayan butuh perlindungan melalui instrumen hukum di suatu negara. (Foto: kompasiana.com)

Maritimnews, Jakarta – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) memberikan apresiasi kepada DPR RI dan pemerintah setelah mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam menjadi Undang -Undang (UU) pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (15/03).

“Indonesia telah menjadi pelopor dari negara-negara di dunia untuk mengoperasionalisasikan instrumen perlindungan nelayan ke dalam kebijakan domestiknya. UU ini sekaligus menjadi salah satu pilar penting mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ujar Wasekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNTI, Niko Amrullah dalam siaran persnya.

Faktanya, lanjut Niko, upaya negara meningkatkan kesejahteraan nelayan kerap terhadang ketidakpastian hukum. Mulai dari jaminan perlindungan wilayah penangkapan ikan, perlindungan usaha, permodalan, hingga jaminan resiko jiwa, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan tradisional.

“UU Perlindungan Nelayan telah menjawab kebutuhan akan kepastian hukum bagi nelayan tradisional. Maka ke depan, tidak lagi ada menteri maupun Kepala Daerah yang abai terhadap prioritas kesejahteaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Ketiganya tidak boleh lagi menjadi warga kelas 2,” tandas Niko.

Niko menambahkan bahwa ada 2 terobosan penting dalam UU tersebut. Pertama, istilah nelayan tradisional kini dicantumkan dalam ruang lingkup UU. Hal ini akan memberikan legitimasi bahwa tujuan akhir dari pengelolaan perikanan tidak sekedar ekonomi, lebih dari itu adalah untuk keberlanjutan kesejahteraan dan keberadaban bangsa.

Kedua, jaminan perlindungan sosial yang berupa asuransi perikanan dan asuransi pergaraman, termasuk kaitannya dengan mencegah importasi garam, yang dalam prakteknya selama ini dilakukan sewenang wenang oleh Kementerian Perdagangan tanpa meminta pertimbangan dari kementerian lainnya.

“Undang-undang ini sekaligus menyebut definisi yang termasuk nelayan kecil adalah nelayan dengan bobot kapal hingga 10 GT, padahal di dalam UU Perikanan disebutkan hingga bobot kapal 5 GT. Dengan demikian, proporsi nelayan kecil dapat bertambah menjadi 95,54 % atau 614.410 armada. Dengan begitu kontribusi nelayan kecil terhadap pemenuhan kebutuhan pangan domestik dipastikan juga meningkat,” pungkas Niko.(TAN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

3 days ago

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

5 days ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

5 days ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

1 week ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

2 weeks ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

2 weeks ago