Berantas IUU Fishing hingga Tuntas, KKP Tenggelamkan 23 Kapal Asing Illegal

Penenggelaman kapal ikan asing oleh pemerintah

MNOL, Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115, hari Selasa (5/4) lalu kembali melakukan pemusnahan terhadap 23 barang bukti Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku iIlegal fishing.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kapal asing yang ditangkap oleh Unsur-unsur Satgas antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polair dan TNI AL. Pemusnahan dilaksanakan secara serentak pada pukul 10.00 WIB dengan cara ditenggelamkan.

Kegiatan tersebut merupakan bukti komitmen KKP dalam memerangi Illegal, Unreported Unregulated (IUU) Fishing yang merupakan bagian dari pencapaian poros maritim dunia. Diharapkan upaya ini menjadikan efek jera bagi para pelaku illegal fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 memberikan perintah pemusnahan barang bukti langsung secara daring di Pusat Pengendalian Ditjen PSDKP KKP, Gedung Mina Bahari IV Lantai 12. Kegiatan ini merupakan penenggelaman kapal illegal fishing yang ketiga kali dilakukan pada 2016.

Pemusnahan terhadap 23 KIA pelaku illegal fishing, terdiri dari 13 Kapal Vietnam dan 10 Malaysia, dilakukan di tujuh lokasi berbeda. Titik lokasinya antara lain Batam, 5 kapal (4 Malaysia dan 1 Vietnam), Tarempa-Riau, 2 kapal (Vietnam), Idi/Langsa-Aceh, 3 kapal (Malaysia), Tarakan-Kalimantan Utara, 2 kapal (Malaysia), Belawan-Sumatera Utara, 1 kapal (Malaysia), Pontianak-Kalimantan Barat, 2 kapal (Vietnam) serta Ranai-Kepulauan Riau, 8 kapal (Vietnam).

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan  dari  tindak  pidana  perikanan  dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama yang intensif dari seluruh unsur Satgas 115 meliputi TNI AL, POLRI, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI Angkatan Laut, Kapal Polisi, dan Kapal Bakamla.

Pemerintah tidak akan berhenti melakukan pemberantasan penangkapan ikan secara Ilegal untuk menegakkan kedaulatan Indonesia di laut serta mewujudkan “LAUT SEBAGAI MASA DEPAN BANGSA“.

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Usia 13 Tahun Jadi Momentum IPC TPK Pacu Transformasi dan Peningkatan Layanan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) resmi memasuki usia 13 tahun dalam melayani…

3 days ago

IPC TPK Fasilitasi Uji Emisi Truk Peti Kemas Gratis

Jakarta (Maritimnews) - Sebagai wujud nyata komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan implementasi komitmen Environmental, Social,…

3 days ago

Apa Kabar SIMON TKBM Pelabuhan Internasional Tanjung Priok?

Jakarta (Maritimnews) - Pelabuhan Tanjung Priok pintu gerbang logistik utama Indonesia adalah world class port…

4 days ago

Pelindo Tanjung Priok Gelar Pemeriksaan Kesehatan & Sembako Gratis

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok menunjukkan komitmennya mendukung kesejahteraan…

4 days ago

Momentum HUT IPC TPK Ke-13, Hadirkan Khitanan Massal di Cilincing

Jakarta (Maritimnews) – Menyambut HUT PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) ke-13 telah diawali dengan…

6 days ago

Maklumat Pelayanan, Komitmen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…

1 week ago