Berantas IUU Fishing hingga Tuntas, KKP Tenggelamkan 23 Kapal Asing Illegal

Penenggelaman kapal ikan asing oleh pemerintah

MNOL, Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115, hari Selasa (5/4) lalu kembali melakukan pemusnahan terhadap 23 barang bukti Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku iIlegal fishing.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kapal asing yang ditangkap oleh Unsur-unsur Satgas antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polair dan TNI AL. Pemusnahan dilaksanakan secara serentak pada pukul 10.00 WIB dengan cara ditenggelamkan.

Kegiatan tersebut merupakan bukti komitmen KKP dalam memerangi Illegal, Unreported Unregulated (IUU) Fishing yang merupakan bagian dari pencapaian poros maritim dunia. Diharapkan upaya ini menjadikan efek jera bagi para pelaku illegal fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 memberikan perintah pemusnahan barang bukti langsung secara daring di Pusat Pengendalian Ditjen PSDKP KKP, Gedung Mina Bahari IV Lantai 12. Kegiatan ini merupakan penenggelaman kapal illegal fishing yang ketiga kali dilakukan pada 2016.

Pemusnahan terhadap 23 KIA pelaku illegal fishing, terdiri dari 13 Kapal Vietnam dan 10 Malaysia, dilakukan di tujuh lokasi berbeda. Titik lokasinya antara lain Batam, 5 kapal (4 Malaysia dan 1 Vietnam), Tarempa-Riau, 2 kapal (Vietnam), Idi/Langsa-Aceh, 3 kapal (Malaysia), Tarakan-Kalimantan Utara, 2 kapal (Malaysia), Belawan-Sumatera Utara, 1 kapal (Malaysia), Pontianak-Kalimantan Barat, 2 kapal (Vietnam) serta Ranai-Kepulauan Riau, 8 kapal (Vietnam).

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan  dari  tindak  pidana  perikanan  dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama yang intensif dari seluruh unsur Satgas 115 meliputi TNI AL, POLRI, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI Angkatan Laut, Kapal Polisi, dan Kapal Bakamla.

Pemerintah tidak akan berhenti melakukan pemberantasan penangkapan ikan secara Ilegal untuk menegakkan kedaulatan Indonesia di laut serta mewujudkan “LAUT SEBAGAI MASA DEPAN BANGSA“.

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

10 hours ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

21 hours ago

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…

1 day ago

IPC TPK Jambi Dukung Kelancaran Ekspor Kayu Manis ke Mancanegara

Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…

2 days ago

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

4 days ago

Pelindo Perkuat Sinergitas Optimalisasi Terminal Kijing, Akses Jalan jadi Prioritas

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…

6 days ago