Efisiensi Biaya Pemeriksaan Peti Kemas Impor TPKS Semarang

CC yang baru telah sandar di dermaga Internasional TPS.

MNOL, Surabaya PT. Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) akan  melakukan perubahan terhadap tahap pemeriksaan peti kemas impor di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) yang dikelola Pelindo III di Semarang, Jawa Tengah, mulai tanggal 18 Maret 2016. Perubahan tersebut adalah pemeriksaan oleh Balai Karantina dilakukan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan Bea Cukai. Hal ini mengikuti Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Impor dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.

Menurut General Manager Pelindo III TPKS, Erry Akbar Panggabean, meski ada tambahan dua kali gerakan (pengangkutan) peti kemas karena adanya kebijakan baru tersebut, Pelindo III hanya mengenakan satu kali biaya pengangkutan. “Ini sebagai respon Pelindo III atas aspirasi dari para pengguna jasa di TPKS. Sehingga tidak menambah biaya logistik secara keseluruhan,” ungkapnya.

Biaya pengangkutan ekstra yang ditetapkan pun sangat kompetitif, yakni hanya Rp. 653.400,- per peti kemas ukuran 20 kaki dan Rp. 924.000,- untuk yang berukuran 40 kaki. Padahal ada dua kali tambahan gerakan peti kemas (pengangkutan). Untuk pemeriksaan karantina peti kemas impor di TPK (Tempat Pemeriksaan Karantina), TPKS perlu melakukan handling peti kemas tersebut dari lapangan penumpukkan impor ke TPK. Setelah dilakukan pemeriksaan karantina, peti kemas tersebut masih memerlukan satu gerakan lagi untuk menempatkannya di lapangan penumpukan Ex-Behandle.

Lebih lanjut Erry menjelaskan, setelah dilaksanakan pemeriksaan karantina peti kemas impor, peti kemas tersebut tidak dapat dilakukan penumpukan di TPK, karena akan mengganggu kegiatan operasional. Hal ini mengingat per hari ada sekitar lima puluh unit peti kemas impor yang diperiksa oleh karantina. Maka untuk menghindari adanya penumpukkan peti kemas di TPK, peti kemas tersebut perlu dipindahkan ke lapangan penumpukkan ex-behandle setelah dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Manager Operasi dan Komersial TPKS Edy Sulaksono, menghimbau agar seyogyanya pihak Balai Karantina, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan importir dapat memberikan informasi awal terkait peti kemas impor yang akan diperiksa karantina sebelum kapal sandar di TPKS. Sehingga peti kemas impor tersebut pada saat bongkar dari kapal dapat langsung diarahkan ke TPK di mana hasil keluarnya akan menghemat gerakan ekstra serta dapat untuk menekan biaya logistik secara keseluruhan.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Jelang HUT RI Ke-81, Pelindo Makassar Beri Layanan Kesehatan Gratis bagi 200 Warga Wajo

Makassar (Maritimnews) - Sebanyak 100 balita dan 100 lansia di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, mendapatkan…

7 hours ago

Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak Bakal Gelar Aksi Solidaritas “Satu Terdampak Semua Bergerak”

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak akan menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan…

8 hours ago

Analisis Penerbitan Perpres No.41/2026 tentang Penguatan Logistik Nasional

Ruang lingkup pengaturan Perpres ini meliputi Strategi Penguatan Logistik Nasional, Pengukuran Kinerja Logistik Nasional dan…

3 days ago

Sosialisasi PKB Pelindo dan SPPI, Komitmen Hubungan Harmonis

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) Bersatu Periode…

5 days ago

Delegasi Madagaskar Kunjungi IPC TPK dan Integrated Planning Control

Jakarta (Maritimnews) - Delegasi Pemerintah negara Madagaskar didampingi oleh tim Lembaga National Single Window (LNSW)…

6 days ago

82,7 Persen Publik Percaya Transparansi BPI Danantara, Modal Menjadi Korporasi Dunia

Danantara Indonesia dinilai turut memberikan optimisme kepada publik karena sinyal kinerja positif. Capaian itu terekam…

6 days ago