Para Penggugat Sidang Lanjutan Reklamasi Pulau G Nilai Ahli PT APL tidak Layak

Kawasan reklamasi Pulau G di telk Jakarta yang masih menimbulkan sengketa

MNOL, Jakarta – Dalam sidang lanjutan gugatan izin reklamasi Pulau G, pihak PT. APL mengajukan Hesti Nawangsidi sebagai ahli. Namun dalam curriculum vitae (CV) secara jelas menunjukkan pengalaman pekerjaan sebagai pihak penyusun Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) izin reklamasi Pulau G belum teruji kababilitasnya. Ditambah lagi Hesti Nawangsidi merupakan konsultan yang digunakan pemerintah dalam proses penysusunan dua Raperda Reklamasi (Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantau Utara Jakarta).

Berbagai LSM dan Ormas seperti KNTI, KIARA, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, ICEL, WALHI, dan YLBHI menganggap dua Raperda Reklamasi tersebut adalah pemulus proyek reklamasi dan menjadi pemicu operasi tangkap tangan KPK terhadap salah satu anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Presiden Direktur PT. APL yang juga Direktur dari PT. Muara Wisesa Samudra, tergugat Intervensi pemegang izin reklamasi Pulau G. Diduga suap yang dilakukan terkait dengan pelicin untuk mengesahkan Raperda Reklamasi tersebut.

Penggugat mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim atas ahli yang diajukan dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Izin Reklamasi Pulau G. Penggugat menilai Hesti Nawangsidi yang diajukan sebagai ahli dari pihak penggugat memiliki konflik kepentingan sebagai penyusun.

“Apabila saksi ahli harus memberikan kesaksian yang obyektif, saksi yang memiliki konflik kepentingan dapat memberikan kesaksian yang tidak obyektif dan netral, bahkan independensi dalam memberikan pendapat dan keterangan sebagai ahli. Dalam hal ini, Hesti nawangsidi merupakan pihak yang menjadi konsultan dari penyusun AMDAL yang tegas tertulis pada Bab 2 halaman II-2 yang menunjukkan 11 orang penyusun AMDAL telah terlampir,” ujar Ketua Bidang komunikasi KNTI Martin Hadiwinata kepada para wartawan.

Dalam memberikan kesaksian, saksi ahli memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan keahliannya. Hesti Nawangsidi yang tertulis  dalam data dirinya sebagai Bidang Keahlian dalam Tata Ruang dan Transportasi dengan latar belakang Teknik Planologi malah berbicara mengenai permasalahan lingkungan perairan yang berada di luar dan tidak termasuk keilmuan dari planologi dalam persidangan. Hesti Nawangsidi mengakui bahwa harus ada penetapan masyarakat yang dilibatkan menjadi bagian proses penyusunan AMDAL.

Selanjutnya, Hesti juga mengakui ada banyak banyak permasalahan akibat reklamasi yang tidak selesai diperhitungkan dalam Amdal seperti masalah mengenai masalah sedimentasi yang mengakibatkan masalahaksesibilitas bagi kapal perikanan nelayan dan kerusakan luar biasa hebat apabila dilakukan kesalahan dalam prosesnya.

“Walaupun Penggugat keberatan, hakim tetap melanjutkan proses pemberian keterangan oleh Hesti. Para penggugat memilih untuk tidak menggunakan hak bertanya sebagai sikap untuk menunjukkan keberatan terhadap posisi ahli yang terdapat konflik kepentingan,” tegas Martin.

Selanjutnya, para Penggugat juga mengajukan permohonan penghentian pelaksanaan Izin pelaksanaan melalui keputusan hakim sebagai dasar hukum untuk menghentikan pengerjaan proyek reklamasi. Namun hakim yang dipimpin oleh Adhi Budi Sulistyo, SH., MH tidak merespon permohonan penghentian pelaksanaan reklamasi dengan alasan situasi nasional telah menunjukkan adanya iktikad buruk dari PT. APL dengan dugaan suap dalam memuluskan pengesahan Raperda reklamasi serta penolakan yang massif dari masyarakat dengan penyegelan pulau pada 17 April 2016. (TAN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

1 day ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

1 week ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

1 week ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

1 week ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

1 week ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

1 week ago