Pangarmabar Laksamana Muda TNI A. Taufiq R., saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan kapal ikan China di Laut Natuna, di Aula Yos Sudarso Markas Komando Koarmabar, Sabtu (28/5).
MNOL, Jakarta – Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI A. Taufiq R., melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan kapal ikan China di Laut Natuna. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Yos Sudarso Markas Komando Koarmabar, Jalan Gunung Sahari No. 67 Jakarta Pusat. Sabtu (28/5/16).
Pada kesempatan tersebut Pangarmabar menjelasakan tentang kronologis penangkapan kapal ikan China di Laut Natuna. Kapal tersebut diperiksa saat memasuki wilayah Zono Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan dugaan sementara kapal tersebut melakukan kegiatan illegal fishing.
Proses penangkapan tersebut menurut Pangarmabar semata-mata untuk menunjukan kepada dunia bahwa Koarmabar secara tegas menindak kapal-kapal yang melakukan pelanggaran di wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Berdasarkan undang-undang yang berlaku tugas TNI AL adalah melakukan penegakan hukum di laut yurisdiksi Indonesia. Maka dari itu kami melakukan penangkapan kapal ikan asing yang tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan NKRI,” ujar Taufiq.
Lebih lanjut, mantan Dansatgas operasi pembebasan sandera oleh perompak Somalia pada 2012 silam itu menyatakan kehadiran unsur-unsur KRI Koarmabar di perairan tersebut semata-mata mengamankan kedaulatan NKRI di laut yurisdiksinya. Di samping itu, juga bertujuan untuk menegakkan hukum di laut.
“Penangkapan kapal ikan China tersebut termasuk dalam rangka penegakkan hukum, karena itu proses pemeriksaannya harus dilakukan di Pangkalan Angkatan Laut,” jelas lulusan AAL tahun 1985 tersebut.
Sebelumnya, kapal ikan China tersebut ditangkap oleh KRI Oswald Siahaan-354 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Guspurlaarmabar, saat melakukan patroli di Perairan Natuna pada posisi 05° 16’ 00” Lintang Utara dan 110° 14’ 00” Bujur Timur. Kapal ikan China dapat dikuasai setelah KRI Oswald Siahaan-354 melepaskan tembakan peringatan beberapa kali yang mengarah kepada haluan dan buritan kapal.
Namun karena peringatan itu tak digubris oleh anak buah kapal (ABK) ikan China itu, maka penembakan tersebut terpaksa dilakukan. Akhirnya kapal ikan negeri Tirai Bambu itu terpaksa berhenti dalam keadaan tanpa perlawanan.
Setelah kapal ikan China dapat dihentikan pada posisi 05° 33’ 24” Lintang Utara dan 110° 13’ 30” Bujur Timur, Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) KRI Oswald Siahaan-354 diluncurkan untuk melakukan pemeriksaan di atas kapal. Diketahui kapal tersebut bernama Gui Bei Yu bernomor lambung 27088.
Kapal tersebut berbendera China dan diawaki 8 orang ABK yang semuanya berkewarganegaraan China. Pemeriksaan dilakukan Tim VBSS KRI Oswald Siahaan-354 mulai dari kelengkapan dokumen kapal dan muatan ikan hasil tangkapan.
Dari hasil proses pemeriksaan sementara, kapal ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah menurut hukum. Berdasarkan temuan tersebut kapal dan semua ABK dan muatan ditarik menuju Pangkalan Angkatan Laut Natuna guna proses pemeriksaan hukum yang berlaku.
Turut mendampingi Pangarmabar pada kesempatan tersebut Komandan Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Danguspurlaarmabar) Laksamana Pertama TNI T.S.N.B. Hutabarat, M.M.S. (Tan)
Medan (Maritimnews) - Sebagai bentuk dukungan terhadap misi kemanusiaan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya…
Kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang merupakan pengingat bahwa persoalan lingkungan hidup tidak pernah…
Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mendorong transformasi layanan kepelabuhanan, termasuk menghadirkan fasilitas…
Bandar Lampung (Maritimnews) - Transformasi layanan dan penguatan daya saing terminal berdampak pada peningkatan arus…
Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memantapkan arah strategis perusahaan tahun 2026 melalui…