MNOL, Jakarta – Penyanderaan terhadap 7 Warga Negara Indonesia (WNI) awak kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 milik PT. Rusianto Bersaudara oleh kelompok bersenjata di Perairan Filipina Selatan.
Itu mengharuskan Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan Maklumat Pelayaran No. 130/VI/DN-16 tanggal 24 Juni 2016 kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang berisi larangan keras penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina.
Dalam maklumat pelayaran tersebut ditegaskan bahwa Syahbandar dilarang keras untuk menerbitkan SPB bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berangkat menuju Filipina tanpa terkecuali. Selain itu, Dirjen Perhubungan Laut juga memerintahkan kepada Kepala Distrik Navigasi ikut mengantisipasi terulangnya kembali kejadian pembajakan/penyanderaan terhadap kapal-kapal Indonesia yang berlayar menuju atau melintasi perairan Filipina dengan memberdayakan peralatan navigasi yang dimiliki oleh Ditjen Hubla untuk melakukan pemantauan secara intensif.
“Masalah pembajakan merupakan hal yang serius dan tidak dapat ditoleransi lagi. Untuk itu saya minta kepada seluruh Kepala Distrik Navigasi agar menginstruksikan setiap Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) untuk memonitor dan me-relay indikasi atau berita marabahaya sedini mungkin,” kata Dirjen Hubla Tonny Budiono, Jumat (24/6).
Direktorat Perhubungan Laut juga menginstruksikan kepada masing-masing unsur Perhubungan Laut harus ikut berkontribusi dalam menyikapi masalah ini, termasuk dengan mengerahkan armada kapal yang dimiliki oleh seluruh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) untuk meningkatkan kewaspadaannya, meningkatkan kegiatan patroli pengawasan dan pengamanan di perairan.
Saat ini kapal patroli dan Petugas KPLP telah disiapsiagakan untuk melakukan patroli pengawasan keamanan keselamatan maritim khususnya di wilayah-wilayah perairan di wilayah Indonesia yang rawan dan dapat mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran sekaligus untuk melindungi awak kapal (pelaut Indonesia). (Bayu/MN)
Ditulis oleh: Arief Poyuono SE,MKom (Komisaris Pelindo) Pelabuhan dan terminal yang tersebar di seluruh dunia…
Jakarta (Maritimnews) – Penutupan Triwulan III tahun 2026, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan…
Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan berupa bahan material bangunan…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan konektivitas pelayaran dan efisiensi biaya logistik, PT Pelabuhan Indonesia…
Pontianak (Maritimnews) - Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memberikan…
Pontianak (Maritimnews) - Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sebagai pelabuhan hub internasional terbesar…