Categories: HankamTerbaruTNI AL

MV Selin Divonis Bebas Pengadilan Perikanan Tanjung Pinang

Kapal MV Selin yang ditangkap TNI Angkatan Laut beberapa waktu lalu saat ini dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang.

MNOL – Tanjung Pinang, Setelah melaui proses persidangan, akhirnya kapal tangkapan Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Koarmabar, diputus bebas di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, baru-baru ini. Nahkoda kapal ikan Choo Chiau Huat dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Indonesia.

Putusan bagi terdakwa Choo Chiau Huat ini, berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Tinggi Kepulauan Riau, yang terlalu yakin dengan dakwaan tunggalnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara, denda 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menyingkapi putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum Kajati yang diwakili Jaksa Yuri. S.H., menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung, sedangkan terdakwa dan kuasa hukumnya Herman S.H.,  menyatakan menerima.

Sementara Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan menyatakan kekecewaanya terhadap putusan itu. Lantamal IV melaksanakan tugas tidak lebih dan tidak kurang penegakkan hukum dan melindungi NKRI serta mengamankan Sumber Daya Alam (SDA) perikanan Kepri dari penjarahan nelayan-nelayan asing, namun apa yang terjadi saat ini Kapal MV. Selin di vonis bebas.

Menurut Danlantamal IV pihaknya banyak menerima banyak keluhan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri  tentang banyaknya praktek-praktek illegal fishing yang dilakukan kapal-kapal  asing yang sangat merugikan nelayan lokal, hal tersebut juga mempengaruhi keadaan perekonomian para nelayan. Sementara sekarang bisa dilihat Kapal MV. Selin divonis bebas oleh Pengadilan Perikanan Tanjungpinang. Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa terlulang kembali karena nelayan-nelayan asing menganggap hukum kita lemah, ujar Danlantamal IV.

Selanjutnya menyikapi putusan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, DPRD Kepri berjanji akan membantu mengumpulkan data, selanjutnya akan membuat laporan ke Mahkamah Yudisial dan Mahkamah Agung RI serta ke Menteri Kehakiman agar penegakan hukum kususnya perikanan benar-benar adil dan dihargai negara lain. (APS)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, KIOTEC Kunjungi Korsel

KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…

1 hour ago

IPC TPK Bangun Fasilitas Air Bersih di Muaro Jambi

Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…

3 hours ago

IPC TPK Panjang Kedatangan 1.772 Empty Container

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…

12 hours ago

Safety Jadi Prioritas IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - IPC TPK berkomitmen mengutamakan safety baik pekerja lapangan maupun back office. Kinerja…

1 day ago

Triwulan I Tahun 2026, IPC TPK Teluk Bayur Naik 5,3%

Teluk Bayur (Maritimnews) - Sebagai terminal petikemas utama di Teluk Bayur Sumatera Barat, IPC TPK…

5 days ago

SP TPK Koja Meramaikan May Day 2026 di Monas

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka merayakan puncak Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 diperingati tanggal…

6 days ago