Dalam keterangannya peringatan ini mencakup dua kategori, yaitu kategori pertama dengan tinggi gelombang 1,25 m hingga 2,5 m dan kategori yang kedua dengan tinggi gelombang 2,5 m hingga 4.0 m.
Untuk ketegori yang pertama dengan tinggi gelombang 1,25 m – 2,5 m mencakup Selat Malaka bagian Utara, Perairan Utara danBarat Aceh, Perairan Timur Kepulauan Simeleu – Kepulauan Nias, Laut Sumbawa, Selat Lombok Bagian Utara, Perairan Selatan Pulau Sumba – Pulau Rote, Laut Sawu, Perairan Selatan Flores, Perairan Kupang – Pulau Rote, Laut Timor, Laut Flores bagian Timur, Laut Banda, Perairan Kepulauan Sermata hingga Kepulauan Tanimbar, Perairan Kepulauan Kai – Kepulauan Aru, Laut Arafuru, Perairan Selatan Pulau Yos Sudarso, Perairan Kepulauan Sangihe Talaud, Laut Maluku bagian Utara, Perairan Utara Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Utara Manokwari – Biak. .
Sedangkan untuk kategori yang ke dua dengan tinggi gelombang 2,5 m hingga 4,0 m mencakup Laut Cina Selatan, Laut Andaman, Perairan Utara Barat Sabang, Perairan Barat Kepulauan Mentawai, Perairan Enggano Bengkulu, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Jawa hingga NTB, Selat Bali bagian Selatan, Selat Lombok bagian Selatan, Selat Alas bagian Selatan, Samudera Hindia Barat Sumatera hingga Selatan NTT, serta Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua. (APS)
Jakarta (Maritimnews) - Mengacu hasil survey Lembaga riset strategis Citra Nasional Network (CNN) yang dirilis…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) resmi memberikan diskon tarif tiket kapal penumpang…
Jakarta (Maritimnews) - Peningkatan arus barang melalui pelabuhan, khususnya peti kemas yang dilayani oleh PT…
Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, Pelindo Group…
Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…