Dalam keterangannya peringatan ini mencakup dua kategori, yaitu kategori pertama dengan tinggi gelombang 1,25 m hingga 2,5 m dan kategori yang kedua dengan tinggi gelombang 2,5 m hingga 4.0 m.
Untuk ketegori yang pertama dengan tinggi gelombang 1,25 m – 2,5 m mencakup Selat Malaka bagian Utara, Perairan Utara danBarat Aceh, Perairan Timur Kepulauan Simeleu – Kepulauan Nias, Laut Sumbawa, Selat Lombok Bagian Utara, Perairan Selatan Pulau Sumba – Pulau Rote, Laut Sawu, Perairan Selatan Flores, Perairan Kupang – Pulau Rote, Laut Timor, Laut Flores bagian Timur, Laut Banda, Perairan Kepulauan Sermata hingga Kepulauan Tanimbar, Perairan Kepulauan Kai – Kepulauan Aru, Laut Arafuru, Perairan Selatan Pulau Yos Sudarso, Perairan Kepulauan Sangihe Talaud, Laut Maluku bagian Utara, Perairan Utara Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Utara Manokwari – Biak. .
Sedangkan untuk kategori yang ke dua dengan tinggi gelombang 2,5 m hingga 4,0 m mencakup Laut Cina Selatan, Laut Andaman, Perairan Utara Barat Sabang, Perairan Barat Kepulauan Mentawai, Perairan Enggano Bengkulu, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Jawa hingga NTB, Selat Bali bagian Selatan, Selat Lombok bagian Selatan, Selat Alas bagian Selatan, Samudera Hindia Barat Sumatera hingga Selatan NTT, serta Samudera Pasifik Utara Halmahera hingga Papua. (APS)
Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…
Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…
KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…
Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…