
MNOL – Jakarta, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Kapal secara Ilegal (Illegal Unreported Unregulated/IUU Fishing) atau Satgas 115, yang merupakan satuan tugas yang dibentuk berdasarkan kerja sama anata Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kepolisisan Republik Indonesia (Polri), serta pihak – pihak yang berkepntingan lainnya terus melakukan kegiatan pemberantasan penangkapan secara ilegal di wilayah hukum NKRI.
Selama bulan Juli yang lalu saja, tiap – tiap unsur dari Satgas 115 tersebut berhasil menangkap sebanyak 29 kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di wilayah peraiaran Indonesia. Unsur KKP berhasil menangkap sebanyak 16 kapal, Baharkam Polri sebanyak 6 kapal, Bakamla sebanyak 3 kapal, dan TNI AL sebanyak 4 Kapal.
Secara umum, modus pelanggaran penangkapan ikan yang didapati oleh Satgas 115 adalah menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di wilayah Indonesia, menangkap dengan menggunakan alat tangkap terlarang, serta munculnya kembali aktifitas pengeboman ikan seperti yang terjadi di perairan Solor Selatan,perairan Pulau Gelasa, serta Perairan selatan Pulau Kodingareng
Berdasarkan data yang diperoleh dari Satgas 115 hingga. Juli 2016, Satgas 115 telah melakukan pemusnahan sebanyak 176 barang bukti pelaku illegal fishing. Kapal – kapal pelaku illegal fishing tersebut kebanyakan merupakan kapal – kapal berbendera Vietnam, Philipine, Thailand, Malaysia dan Tiongkok. (APS)






