Categories: HLOpiniTerbaru

Inpres Jokowi Membuat Industri Perikanan Nasional Bergairah Kembali

Oleh: Laksda TNI Dr Surya Wiranto S.H, M.M*

Industri Perikanan kembali bergairah

MNOL – Sektor perikanan di Indonesia mulai bergairah kembali setelah terpuruk selama dua tahun belakangan ini. Ironis memang melihat sektor kemaritiman Indonesia, di satu sisi pemerintahan saat ini berada pada era maritim dengan visi dan misinya yang ingin mewujudkan Negara Maritim yang besar dan kuat.

Namun pada kenyataannya kebijakan yang dibuat belum sepenuhnya menjamin kemakmuran rakyat Indonesia, utamanya di sektor perikanan.

Kondisi perikanan tersebut mulai berbenah kembali setelah Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, pada tanggal 24 Agustus 2016 lalu. Inpres tersebut ditujukan kepada 25 pejabat Kementerian/Lembaga, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada kebijakan industri perikanan tersebut secara khusus, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.

Selain itu, Presiden meminta Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun roadmap industri perikanan nasional, penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.

Dalam catatan penulis, sejak Juli 2015 hingga Juni 2016, ribuan perizinan kapal perikanan telah diajukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu;

  • 165 untuk SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan),
  • 274 untuk SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan),
  • 186 untuk SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).

Namun, pada perkembangannya, KKP baru mengeluarkan 265 izin, dengan rincian:

  • 214 untuk SIUP,
  • 22 untuk SIPI,
  • 2 untuk pengajuan SIKPI yang telah disetujui per awal Juli 2016, dengan kata lain, hanya 8% pengajuan untuk SIUP yang disetujui, 0,97% pengajuan SIPI yang disetujui, dan1,08% untuk SIKPI yang disetujui.

Kenyataan kondisi di lapangan, saat ini ekspor perikanan turun karena kekurangan bahan baku, sehingga mengakibatkan pendapatan negara juga turun. Hal tersebut mengakibatkan terpuruknya sektor perikanan Indonesia.

Dengan adanya Inpres tersebut, semua Kementerian/Lembaga terkait di bidang perikanan akan segera berbenah.  Kemen-KP diharapkan segera merevisi Peraturan Menteri yang bermasalah dan menghambat sektor perikanan, seperti;

  • Permen KP No. 1/2015 tentang Larangan Melakukan  Penangkapan Lobster dan Rajungan dalam Kondisi Bertelur.
  • Permen KP No. 2/2015 tentang Moratorium Pukat Hela dan Pukat Tarik.
  • Permen KP No. 57/2014 tentang Penghentian Kegiatan Transhipment di Laut.
  • Permen KP No. 75/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sedangkan Kebijakan baru Menteri Kelautan dan Perikanan yang diharapkan antara lain;

  • Mencari dan memberikan alternatif solusi kepada para pengusaha (ikan) lokal, dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perijinan kapal.
  • Merevisi kebijakan yang berdampak naiknya biaya usaha perikanan, sehingga Nelayan tidak lagi menanggung beban (dalam perbekalan).
  • Meninjau kembali PHP (Pungutan Hasil Perikanan) yang dinaikkan hingga 400%, PPP (Pungutan Pengusahaan Perikanan), termasuk beban pembayaran Pajak Bumi Bangunan Lautan, serta mempercepat pengurusan surat-surat perikanan.
  • Mengijinkan kembali transhipment di laut untuk menjaga kualitas ikan tangkapan, dengan pengawasan yang ketat.
  • Mengurangi kebijakan “Penenggelaman Kapal” yang berdampak pada pencemaran dan kerusakan  lingkungan maritim, serta menimbulkan bahaya navigasi.

Pada akhirnya, semua sektor perikanan harus dievaluasi lagi oleh Menteri-KP dengan mengubah kebijakan yang tidak sesuai kriteria selama ini, dan yang menimbulkan gejolak sosial di lingkungan komunitas perikanan. Maka sudah sepatutnya keputusan-keputusan Menteri KP selama ini harus ditinjau kembali.

Semoga dengan kebijakan baru ini industri perikanan nasional akan bangkit kembali dan masyarakat perikanan khususnya para nelayan akan bergairah kembali menatap masa depan yang lebih baik di Era Maritim.

 

*Penulis adalah Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman

 

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kunjungan Sosial Kopkar TPK Koja Ke GMMI

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…

2 days ago

Pelindo Panjang: Optimalisasi dan Sinergi, Kunci Pertumbuhan Positif

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…

3 days ago

IPC TPK Catat 850 Ribu TEUs di Triwulan I 2026

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…

3 days ago

Masa Lebaran 2026, Arus Penumpang Pelindo Meningkat 14,14%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…

4 days ago

Pelabuhan Kita Masih Berdiri di Atas Fondasi yang Rapuh

Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…

5 days ago

STATE CAPITALISM CHINA Pelajaran Penting bagi Transformasi BUMN Indonesia di Era Danantara

Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…

7 days ago