Para awak kapal yang menjadi korban perbudakan di Kapal Pusaka Benjina Resources.
MNOL – Jakarta, Selain kasus perubadakan oleh Benjina Group, pemerintah juga kembali menyoroti tiga kasus tindak pidana perikanan yang dilakukan perusahaan besar lainnya. Diantaranya adalah PT Avona Mina Lestari yang telah melakukan pemalsuan dokumen (Gross Akta Kapal Perikanan), pelanggaran pelayaran dan pelanggaran karantina perikanan.
Sebagai efek jeranya, Surat Ijin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) telah dibekukan. Dari kasus tersebut, telah ditetapkan tersangka atas nama MS (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Sorong Tahun 2006) dan AM (pemohon) dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen baliknama Gross Akta.
Menurut Susi, hal ini merupakan modus yang seringkali dilakukan. Oleh karena itu, Ia pun menghimbau kepada nelayan maupun pemilik kapal untuk segera mengukur ulang kapal yang ada. “Saya ingin masyarakat mengukur ulang kapal, karena ini tidak dipungut biaya. Jika ada yang bayar, tolong ditulis, dilaporkan”, ungkap Menteri Susi dalam gelaran konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV, kamis (22/9).
Selain itu, kasus lain juga dilakukan oleh PT Dwi Karya Reksa Abadi yang telah memalsukan dokumen SIUP Perikanan Daerah. Dari kasus ini telah ditetapkan tersangka atas nama MT (Direktur PT DK) dan ED (Dinas Perizinan Provinsi Papua). “Adapun status izin SIUP dan SIKPI dari kapal ini telah dicabut. Untuk seterusnya akan dilanjutkan ke tahap penuntutan”, lanjut Susi.
Adapun pelanggaran pidana lainnya juga dilakukan Grup Usaha Mabiru Ambon yang telah malkukan tindak pidana ketenagakerjaan yakni menggunakan tenaga kerja asing tanpa izin Menteri Tenaga Kerja. Berdasarkan pengembangan kasus tindak pidana perikanan dan tindak pidana terkait perikanan yang terjadi di Ambon, pada bulan Agustus 2016, penyidik Polair pada Satgas 115 telah menetapkan 3 orang pimpinan perusahaan perikanan di Ambon sebagai tersangka pada kasus penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin.
“Ketiga perusahaan mengoperasikan 46 kapal perikanan eks-Thailand dengan total jumlah pekerja asing sebanyak 1055 orang yang tidak dilengkapi izin penggunaan Tenaga Kerja Asing”, jelas Susi.
Potensi kerugian negara akibat mempekerjakan TKA tanpa izin dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Atas pelanggaran tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun dan atau denda minimal Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Penanganan terhadap empat perkara tersebut merupakan langkah nyata pemerintah dalam mengawasi kejahatan perikanan di laut Indonesia. Diharapkan, penegakkan hukum tersebut dapat memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan perikanan.
Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Palembang mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025,…
Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan sejak dini, khususnya bagi para…
Jakarta (Maritimnews) - Meningkatnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan di Port of Tanjung Priok berdampak positif,…
Pontianak (Maritimnews) - Seiring menguatnya aktivitas perdagangan dan distribusi barang di Provinsi Kalimantan Barat, IPC…
Oleh: Mohamad Erwin Y Zubir (INSA JAYA) Pertanyaan ini tak lagi bersifat teoritis tapi lahir…
Salah satu permasalahan yang masih terjadi hingga saat ini ialah muatan balik yang masih belum…