Buah Kerjasama INSA dan KPI, Hasilkan Ratifikasi MLC 2006
MNOL, Jakarta – Kerja sama yang baik antara Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) dengan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) berujung pada pengesahan RUU Maritime Labour Convention (MLC) 2006 menjadi undang-undang oleh DPR RI, pada 9 September 2016 lalu.
Konvensi yang berisi standar perlindungan bagi tenaga kerja maritim itu menjadi perjuangan para pelaku usaha maritim beberapa tahun terakhir. Sejak berlakunya UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, kesejahteraan para tenaga kerja maritime di Indonesia menjadi sorotan dari berbagai assosiasi dan pelaku usaha maritim.
Sebut saja seperti INSA dan KPI yang disahkannya ratifikasi ini telah membuat perjanjian kerjasama yang berisi antara lain melaksanakan perundingan-perundingan yang mengedepankan kepentingan bersama dalam forum Bipartit antara kedua belah pihak, melaksanakan kerjasama dan pengembangan pengetahuan sumber daya manusia khususnya para pelaut anggota pihak pertama (KPI) yang dipekerjakan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran pihak kedua (INSA), dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pelaut anggota pihak pertama yang dipekerjakan oleh pihak kedua.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Capt. Zainal Hasibuan, Ketua Bidang Organisasi INSA kepada maritimnews beberapa waktu lalu.
“Ini merupakan bentuk kerjasama secara Tripartit antara INSA, KPI dan DPR dalam memajukan kesejahteraan pelaut Indonesia,” ujar Zainal.
Hal itu sebenarnya sudah mengacu pada ketetapan ILO mengenai kenaikan upah para tenaga kerja maritim. Namun, setelah melalui perdebatan yang alot antara berbagai stakeholder maritim, akhirnya DPR mengesahkan UU MLC.
Perlu diketahui saat ini, untuk kapal berukuran 150-500 GT (Goss Tonage), upah pokok juru mudi Rp1,25 juta. Ditambah tunjangan normatif (lembur dan libur), serta tunjangan non normatif (berlayar dan premi muatan), maka total upah seorang juru mudi minimal Rp2,3 juta sebulan.
Sementara untuk kapal berukuran 500-2.000 GT, upah pokok juru mudi diusulkan Rp2 juta. Ditambah tunjangan normatif dan non normatif, maka total upahnya minimal sekitar Rp 5 juta sebulan. Sedangkan untuk kapal berukuran 2.000 GT ke atas, upah pokok juru mudi Rp3 juta.
Ditambah tunjangan normatif dan non normatif, maka total upahnya minimal sekitar Rp 5,5 juta sebulan. Tapi untuk kapal-kapal nasional yang melakukan pelayaran internasional (ocean going), harus mengikuti standar upah yang ditetapkan ILO. Sampai akhir 2015 upah pokok untuk juru mudi sebesar US$ 592. Ditambah tunjangan, total upahnya menjadi US$ 1.038 sebulan.
Lanjut Zainal, seluruh stakeholder akhirnya bergandengan tangan untuk mengatasi yang terbaik soal kewajiban finansial yang diemban oleh para pelaku usaha maritim.
“Itu kita alami bagi pelaku usaha maritim, tanpa Penyertaan Modal Negara (PMN) dan kebijakan yang berpihak kepada para tenaga kerja maritim, maka bisa dipastikan yang swasta seperti kami-kami ini akan mati,” ungkapnya.
Kewajiban finansial itu terkait kredit, bunga bank, upah untuk ABK, BBM dan maintenance kapal.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum FORKAMI ini memandang disahkannya UU MLC tersebut sejatinya juga sejalan dengan visi presiden poros maritim dunia.
“Loh sekarang bagaimana kalau mau mewujudkan poros maritim tetapi pelautnya tidak sejahtera,” tandasnya.
Karena kapal dan pelaut merupakan dua variabel yang dijadikan ukuran bagi maju tidaknya suatu negara dalam sisi maritimnya.
Bebernya, dalam kondisi karut marut soal keejahteraan pelaut itu, maka Indonesia dibandingkan negara-negara lain tidak memiliki daya saing terutama dalam bidang maritimnya.
“Negara-negara seperti India, Filipina dan China sudah meratifikasi lebih dulu UU MLC, sehingga kesejahteraan pelautnya juga relatif lebih tinggi ketimbang kita,” pungkasnya.
Maka setelah UU ini dasahkan oleh DPR, Zainal berharap kesejahteraan pelaut Indonesia akan meningkat, mulai berlaku per 1 Januari 2017 mendatang.
“Mulai 1 Januari 2017, ILO akan menaikkan upah bagi pelaut yang bekerja di kapal-kapal ocean going,” pungkasnya. (Tan)
Ooohhh, ini kok jauh? Apa usaha KPI utk MLC2006???? PPI yang demo 3x dengan 6 tuntutan dan salah satunya ratifikasi MLC. Dan mereka yang sering berdiskusi mendesak DPR. Kalau iNSA malah tidak setuju lho. Kok terbalik begini ya. Memanfaatkan kesempatan.
Sejak kapan INSA mendukung MLC 2006???? Kok selama ini yang kami dengar malah INSA yang keberatan, dan menolaknya.
Terimakasih atas komentarnya. jika berkenan bapak dapat memberikan keterangan pers atau rilis kepada kami terkait apa yang bapak sampaikan. terimakasih
Nggak salah tu berita setau saya bukan kpi yg memperjuangkan mlc tetapi ppi yg memperjuangangkan mlc didpr
Terimakasih atas komentarnya. jika berkenan bapak dapat memberikan keterangan pers atau rilis kepada kami terkait apa yang bapak sampaikan. terimakasih
Media kok kredibilitasnya kelas TAI, yg berjuang bukan KPI tp PPI….
Terimakasih atas komentarnya. jika berkenan bapak dapat memberikan keterangan pers atau rilis kepada kami terkait apa yang bapak sampaikan. terimakasih
Jangan sembarang bkin berita donk klw gx tau alur ceritanya…
Terimakasih atas komentarnya. jika berkenan bapak dapat memberikan keterangan pers atau rilis kepada kami terkait apa yang bapak sampaikan. terimakasih
Semenjak kapan KPI mau mengurus MLC. Duit pelaut semuanya habis di makan KPI. Apalagi INSA yg dri dlu gk pernah setuju MLC. PPI lah yg berjuang mati2an buat di wujudkanya MLC. Klo bikin berita jgn asal tulis tanpa sumber yg jelas….
Terimakasih atas komentarnya. jika berkenan bapak dapat memberikan keterangan pers atau rilis kepada kami terkait apa yang bapak sampaikan. terimakasih
Tolong kalo mau publish berita itu yg real! KPI atau ap lagi INSA jelas2 menolak ratifikasi MLC 2006! Semua itu berkat PPI! Tolong hargai perjuangan PPI..
Terimakasih atas komentarnya. jika berkenan bapak dapat memberikan keterangan pers atau rilis kepada kami terkait apa yang bapak sampaikan. terimakasih
Admin , tolong beritanya di kroscek dulu Baru upload. Salah besar ITU beritanya
bapak/ibu kami memuat berita sesuai wawancara dengan narasumber diatas. jika ada versi lain sesuai pendapat bapak/ibu mohon kami dikirimkan rilis agar kami muat juga. terimakasih