Published On: Thu, Dec 15th, 2016

Pengamat: OTT terhadap Bakamla hanya Puncak Gunung Es

Direktur Namarin, Siswanto Rusdi

Direktur Namarin, Siswanto Rusdi

MNOL, Jakarta – Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengenai pengadaan barang, membuat beberapa kalangan berkomentar soal kasus tersebut.

Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, memberi tanggapan terhadap fenomena itu yang menurutnya merupakan puncak gunung es. Berarti masih banyak kasus yang belum terungkap oleh KPK soal praktik pengadaan yang dilakukan oleh Bakamla RI selama ini.

“Kita harus melihat lagi tupoksi Bakamla apa? Saya kira soal tender-tender proyek pengadaan di Bakamla itu terlalu ambisius. Dan itu pun belum diatur siapa seharusnya yang menjadi leading agency misalnya untuk maritime surveillance,” terang Siswanto saat dihubungi maritimnews, kamis, (15/12/16).

Diketahui sebelumnya Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama (Inhuker) Bakamla RI, yang sebelumnya juga merangkap sebagai Plt Sestama Bakamla RI, Eko Susilo Hadi, terkena OTT dari KPK terkait pengadaan surveillance system yang terintegrasi.

Sementara, ungkap Siswanto, ketentuan itu belum diatur secara jelas di dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga kondisi ini yang menimbulkan peluang tindak korupsi.

“Kita lihat kalau di Undang-undang Kelautan itu belum ada PP (Peraturan Pemerintah-red)-nya, kemudian celah hukum ini yang bisa dimanfaatkan oleh proyek-proyek ambisius,” jelasnya.

Siswanto menduga tindak tersebut sudah berlangsung lama sewaktu yang bersangkutan masih menjadi Plt Sestama Bakamla RI. Oleh karena itu, dirinya menekankan agar pemerintah bertindak cepat untuk memperbaiki regulasi soal keberadaan Bakamla RI.

Senada dengan Siswanto, pengamat maritim yang merupakan mantan Kepala BAIS, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menyatakan dari awal pembentukan Bakamla sudah bermasalah.

“Undang-undang Kelautan tidak mengamanatkan Bakamla dilengkapi dengan kapal dan alut-alut lainnya. Tetapi kok kenyataannya mereka pengadaan besar-besaran,” ujar Ponto biasa akrab disapa.

Lanjut Ponto, hal itu berbeda dengan amanat kepada Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) pada UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 279 ayat 1 yang berbunyi :

Dalam rangka melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan armada penjaga laut dan pantai yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara atau pesawat udara negara.

“Loh jadi Bakamla untuk apa membeli kapal atau pengadaan-pengadaan lainnya kalau tidak ada kewenangan,” pungkasnya. (Tan/MN)

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com