Tegakan Hukum, Pemerintah Tangkap 122 Kapal dan Tolak 5 Kasasi Kapal Pencuri Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2017 kepada para pejabat eselon 1 di lingkungan KKP di Gedung Mina Bahari 1, Jakarta, Kamis (8/12).

MNOL – Jakarta, Sejak aksi penenggelaman yang terakhir dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2016 yang lalu, patroli dan pengawasan terhadap kegiatan illegal fishing terus gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum (apgakum) terkait. Satgas 115 mencatat, bahwa sejak tanggal 17 Agustus 2016, apgakum telah berhasil menangkap 122 kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di Indonesia. Modus pelanggaran yang dilakukan antara lain penangkapan ikan tanpa dokumen/izin penangkapan atau persetujuan berlayar dan pelanggaran wilayah. “Totalnya sudah 122 kapal yang ditangkap sejak 17 Agustus 2016. Ini bukan jumlah yang sedikit, terbukti bahwa pencurian ikan masih sangat banyak meski sudah ada sanksi tegas penenggelaman kapal,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di kantor KKP Jakarta, Kamis (8/12).

Beberapa kapal sitaan tersebut, menurut Susi, sudah ditenggelamkan. Kapal-kapal ikan tersebut ditangkap oleh TNI AL sebanyak 46 kapal, PSDKP 58 kapal, Polair 14 kapal, dan Bakamla 4 kapal.”Kita nggak publish penenggelaman kapal-kapal itu. Makanya untuk memberi efek, rasanya kita perlu publish lagi. Bendera kapalnya macam-macam, ada yang dari negara ASEAN dan Mediterania. Itu jumlah yang cukup besar sekali, meski memang yang tangkap akhir-akhir ini bukan pemain besar,” lanjut Susi.

Selain mengungkap kapal yang ditangkap, Susi juga membahas tindak lanjut dari status penanganan perkara terhadap 10 kapal PT Sino Indonesia Shunlida Fishing di Ambon dan Merauke. Ia menjelaskan, kasasi atas 5 kapal yakni KM Sino 15, Sino 27, Sino 36, Sino 26 dan Sino 35 telah ditolak Mahkamah Agung dan negara telah dimenangkan. Dengan demikian sesuai amar putusan di Pengadilan Tinggi pada 29 Juni 2016, 30 Juni 2015 dan 2 Juli 2015 maka nahkoda dan fishing master masing-masing kapal dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, dikenakan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan barang bukti ikan dari 5 kapal tersebut dilelang negara.   “Sedangkan ke 5 kapal lainnya, yakni KM Sino 16, KM Sino 17, KM Sino 18, KM Sino 28 dan KM Sino 29 masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung”, tutupnya.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Triwulan I Tahun 2026, IPC TPK Teluk Bayur Naik 5,3%

Teluk Bayur (Maritimnews) - Sebagai terminal petikemas utama di Teluk Bayur Sumatera Barat, IPC TPK…

8 hours ago

SP TPK Koja Meramaikan May Day 2026 di Monas

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka merayakan puncak Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 diperingati tanggal…

12 hours ago

Survey Membuktikan! Kepuasan Pelanggan Pelindo Meningkat

Jakarta (Maritimnews) - Mengacu hasil survey tingkat kepuasan para pelanggan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) oleh…

2 days ago

IPC TPK Terima Delegasi Bisnis USA dan Infrastruktur Estonia

Jakarta (Maritimnews) – PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) membuka ruang pertukaran informasi, pengalaman, dan…

2 days ago

Kepedulian Sosial Kopkar TPK Koja di Yayasan Cinta Saudara

Jakarta (Maritimnews) - Kepedulian terhadap anak yatim piatu merupakan kewajiban sosial dan agama untuk melindungi…

3 days ago

FSP BUMN Bersatu Berduka cita Atas Musibah Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Jakarta (Maritimnews) - Keluarga Besar Federasi Serikat Pekerja (FSP BUMN Bersatu) berdukacita atas kejadian tabrakan…

4 days ago