Tegakan Hukum, Pemerintah Tangkap 122 Kapal dan Tolak 5 Kasasi Kapal Pencuri Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2017 kepada para pejabat eselon 1 di lingkungan KKP di Gedung Mina Bahari 1, Jakarta, Kamis (8/12).

MNOL – Jakarta, Sejak aksi penenggelaman yang terakhir dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2016 yang lalu, patroli dan pengawasan terhadap kegiatan illegal fishing terus gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum (apgakum) terkait. Satgas 115 mencatat, bahwa sejak tanggal 17 Agustus 2016, apgakum telah berhasil menangkap 122 kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di Indonesia. Modus pelanggaran yang dilakukan antara lain penangkapan ikan tanpa dokumen/izin penangkapan atau persetujuan berlayar dan pelanggaran wilayah. “Totalnya sudah 122 kapal yang ditangkap sejak 17 Agustus 2016. Ini bukan jumlah yang sedikit, terbukti bahwa pencurian ikan masih sangat banyak meski sudah ada sanksi tegas penenggelaman kapal,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di kantor KKP Jakarta, Kamis (8/12).

Beberapa kapal sitaan tersebut, menurut Susi, sudah ditenggelamkan. Kapal-kapal ikan tersebut ditangkap oleh TNI AL sebanyak 46 kapal, PSDKP 58 kapal, Polair 14 kapal, dan Bakamla 4 kapal.”Kita nggak publish penenggelaman kapal-kapal itu. Makanya untuk memberi efek, rasanya kita perlu publish lagi. Bendera kapalnya macam-macam, ada yang dari negara ASEAN dan Mediterania. Itu jumlah yang cukup besar sekali, meski memang yang tangkap akhir-akhir ini bukan pemain besar,” lanjut Susi.

Selain mengungkap kapal yang ditangkap, Susi juga membahas tindak lanjut dari status penanganan perkara terhadap 10 kapal PT Sino Indonesia Shunlida Fishing di Ambon dan Merauke. Ia menjelaskan, kasasi atas 5 kapal yakni KM Sino 15, Sino 27, Sino 36, Sino 26 dan Sino 35 telah ditolak Mahkamah Agung dan negara telah dimenangkan. Dengan demikian sesuai amar putusan di Pengadilan Tinggi pada 29 Juni 2016, 30 Juni 2015 dan 2 Juli 2015 maka nahkoda dan fishing master masing-masing kapal dijatuhi hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, dikenakan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan barang bukti ikan dari 5 kapal tersebut dilelang negara.   “Sedangkan ke 5 kapal lainnya, yakni KM Sino 16, KM Sino 17, KM Sino 18, KM Sino 28 dan KM Sino 29 masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung”, tutupnya.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

PMT Tanjung Intan Raih Green and Smart Port 2025 Predikat Bintang 3

Gresik (Maritimnews) - Komitmen PT Pelindo Multi Terminal (PMT) Branch Tanjung Intan memperkuat upaya keberlanjutan…

2 hours ago

Menuju Danantara 2030: Cetak Biru Transformasi BUMN sebagai Pilar Kedaulatan Ekonomi dan Mesin Pertumbuhan Indonesia

Oleh : Arief Poyuono Komisaris PT Pelindo (Persero) Transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui…

24 hours ago

QCC 17 row Resmi Beroperasi di IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) Panjang mulai mengoperasikan secara resmi…

1 day ago

Usia 13 Tahun Jadi Momentum IPC TPK Pacu Transformasi dan Peningkatan Layanan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) resmi memasuki usia 13 tahun dalam melayani…

4 days ago

IPC TPK Fasilitasi Uji Emisi Truk Peti Kemas Gratis

Jakarta (Maritimnews) - Sebagai wujud nyata komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan implementasi komitmen Environmental, Social,…

4 days ago

Apa Kabar SIMON TKBM Pelabuhan Internasional Tanjung Priok?

Jakarta (Maritimnews) - Pelabuhan Tanjung Priok pintu gerbang logistik utama Indonesia adalah world class port…

5 days ago