Categories: HankamTerbaruTNI AL

Koarmabar Gagalkan Penyelundupan BBM 30 Ton

Tim WFQR-4 menangkap kapal motor penyelundup BBM beserta ABK-nya di perairan Pulau Karimun Kecil Kabupaten Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau, Sabtu (7/1).

MNOL, Tanjung Pinang – Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui TimWestern Fleet Quick Response (WFQR)-4 yang berkedudukan di Lantamal IV Tanjungpinang kembali menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis HSD + 30 ton, di sekitar perairan Pulau Karimun Kecil, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (7/1).

Penggagalan upaya penyelundupan BBM ini bermula dari kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh Tim WFQR-4 dengan menggunakan unsur Patkamla KAL Marapas dengan nomor lambung II-4-65. Tim mencurigai adanya pergerakan kapal motor tanpa nama yang melakukan aktivitas ditengah kegelapan malam dan gelombang laut yang cukup tinggi.

Melihat gelagat yang mencurigakan tersebut, Tim WFQR melakukan pengejaran namun kapal terus melaju berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas. Tidak mau kehilangan target, sesuai dengan standar operasi dan prosedur (SOP), tim sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju kapal dan akhirnya pada posisi 01° 04’ 99’’ LU – 103° 24’ 57’’ BT perairan Pulau Karimun Kecil, target berhasil dihentikan dan kendalikan oleh Tim WFQR.

 

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki nama dengan tonase diperkirakan 35-40 GT. Kapal tanpa nama berlayar dari Tanjung Balai Karimun dengan tujuan perairan Pulau Karimun Kecil, berbendera Indonesia dengan nahkoda berinisial “IB” serta empat orang ABK yaitu “YR”, “EP”, “B” dan “BG”. Adapun pemilik kapal berinisial “I” merupakan warga Pulau Buru Tanjung Balai Karimun.

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E., mengatakan para pelaku penyelundup BBM adalah para pemain lama dan diindikasikan berhubungan dengan sindikat internasional penyelundupan BBM. Modus yang digunakan oleh para pelaku penyelundup BBM adalah dengan mengambil BBM illegal dari West OPL dengan cara “ship to ship” selanjutnya dibawa menuju perairan Tanjung Balai Karimun untuk diangkut dengan menggunakan kapal-kapal yang berukuran lebih kecil.

“Pelanggaran yang dilakukan diantaranya kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB), tidak dilengkapi dengan dokumen muatan (manifest) kapal dan kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen pelayaran,” ujar Danlantamal IV Tanjungpinang.

Selanjutnya, kapal beserta seluruh ABK dan muatannya dibawah pengawalan Tim WFQR-4dibawa menuju dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo Regional 4 mendukung pengembangan wawasan generasi muda melalui pertukaran pengetahuan…

2 hours ago

September 2026, Throughput TPS Solid Capai 120.725 TEUs

Surabaya (Maritimnews) - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali mencatat kinerja operasional yang positif periode…

1 day ago

NPCT 1 Raih ILA Award 2026 kategori Container Terminal Operator of the Year

Jakarta (Maritimnews) - Ajang Indonesia Logistics Awards (ILA) 2026 yang diselenggarakan Supply Chain Indonesia (SCI)…

1 day ago

Rekayasa Ulang BUMN Melalui Danantara Sebagai Motor Penggerak Kekuatan Ekonomi Nasional

Ditulis oleh :Arief Poyuono (Komisaris Pelindo) Jakarta 4 Oktober 2026 "Jika Anda tidak bisa memberikan…

6 days ago

Implementasi EAZI di TTL Group, Tekan Port Stay

Surabaya (Maritimnews) - Terminal Petikemas Teluk Lamong (TTL) Group berkolaborasi berbagi peran dengan KSOP Utama…

1 week ago

TPS Gelar Safety Stand Down, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Surabaya (Maritimnews) - Komitmen PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terhadap safety culture terus dilaksanakan secara…

1 week ago