Categories: BakamlaHLTerbaru

Soleman Ponto: Panglima TNI harus Berhentikan dengan Hormat seluruh TNI Aktif di Bakamla

Soleman B Ponto

MNOL, Jakarta – Terkait dengan proses penyelidikan kasus dugaan suap terhadap Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo (BU) ditingkatkan ke penyidikan oleh Puspom TNI, mantan Kepala BAIS Soleman B Ponto melalui pesan singkatnya kepada maritimnews, (3/1/17) menyoroti hal tersebut.

Menurut Ponto, biasa akrab disapa, kasus itu sudah murni urusan KPK. Karena berdasarkan Pasal 47 ayat 1 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI berbunyi Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

“Ini artinya bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan sipil sudah pasti tidak lagi berstatus militer aktif. Misalkan Kepala BNPB, Bapak Laksda TNI (purn) WR sudah pasti tidak lagi berstatus militer aktif,” terang Ponto.

Selanjutnya di ayat 2 berbunyi  Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan
Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Ia mengartikan bahwa setiap prajurit yang menduduki jabatan pada  ke 10 (sepuluh) kantor yang tersebut pada pasal 47 ayat 2 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI masih tetap berstatus militer aktif. Misalkan Laksda TNI EJ yang berdinas di Dewan Pertahanan Nasional masih tetap berstatus militer aktif, karena menduduki jabatan di Dewan Pertahanan Nasional oleh Undang-undang ini diperbolehkan dijabat oleh militer aktif. Kepala Badan SAR juga masih berstatus militer aktif karena oleh Undang-undang ini dimungkinkan.

Lanjut purnawirawan TNI AL asal Kepulauan Talaud ini selanjutnya merujuk pada Pasal 55 ayat (1) yang berbunyi Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:

  1. atas permintaan sendiri;
  2. telah berakhirnya masa ikatan dinas;
  3. menjalani masa pensiun;
  4. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
  5. gugur, tewas atau meninggal dunia;
  6. alih status menjadi pegawai negeri sipil;
  7. menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan, tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif; dan
  8. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas

Sambung Ponto, Prajurit TNI aktif harus diberhentikan dengan hormat apabila kondisi yang ada pada titik a sampai dengan h telah terpenuhi. Misalkan, Laksda TNI WR, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan aktif setelah alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil dan kemudian menjabat sebagai kepala BNPB.

“Ini juga diatur di PP Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI di pasal 51,” tambahnya.

Dari dasar itu, lalu bagaimana dengan Bakamla? Bakamla adalah sebuah organisasi baru yang dibentuk berdasarkan Pasal 59 ayat 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan di mana pada pasal 60 menyatakan bahwa Badan Keamanan Laut (Bakamla) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya.

“Jadi sangat jelas kalau Bakamla tidak termasuk dalam organisasi yang jabatan di dalamnya dijabat oleh prajurit militer aktif,” tandas Ponto.

Dengan demikian maka bagi para prajurit TNI aktif yang telah terlanjur  menjabat di Bakamla, sejak saat menjabat, pada saat itu juga semuanya harus sudah diberhentikan dengan hormat sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Jadi Panglima TNI harus memberhentikan dengan hormat dong kepada seluruh prajurit TNI aktif yang menjabat di Bakamla, ini biar nggak rancu,” tegas Ponto.

Khusus untuk Laksma TNI BU yang statusnya telah tersangka, berdasarkan poin g dan h Pasal 55 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, statusnya sudah berlaku sipil.

“Dengan demikian cukup KPK yang dapat mengadilinya, dan tidak ada alasan bagi TNI untuk mengadili Laksma BU,” pungkasnya. (Tan/MN)

 

 

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Jamin Kelancaran Distribusi Bantuan Kemanusiaan di Aceh – Sumatera Utara

Medan (Maritimnews) - Sebagai bentuk dukungan terhadap misi kemanusiaan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya…

18 hours ago

Pagar Laut Tangerang dan Ujian Keadilan Ekologis Negara

Kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang merupakan pengingat bahwa persoalan lingkungan hidup tidak pernah…

2 days ago

NPCT 1 Pelabuhan Priok ECO Friendly, Hadirkan E-PM

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mendorong transformasi layanan kepelabuhanan, termasuk menghadirkan fasilitas…

2 days ago

Throughput IPC TPK Panjang Tahun 2025 Tumbuh Signifikan

Bandar Lampung (Maritimnews) - Transformasi layanan dan penguatan daya saing terminal berdampak pada peningkatan arus…

2 days ago

KNPI: Peran Bapenda Tangerang dan Lemahnya Pengawasan Kepala Daerah Buka Jalan Korupsi Tanah Kohod Pagar Laut Rp16,5 M

Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menilai penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang…

2 days ago

Penguatan Operational & Service Excellence, Komitmen IPC TPK 2026

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memantapkan arah strategis perusahaan tahun 2026 melalui…

3 days ago