Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nyatakan Gubernur dan Pengembang Langgar Peraturan

Ilustrasi: Tolak Reklamasi (Gambar: greenpeace)

MNOL, Jakarta – Warga Nelayan bersama KNTI dan Walhi mengajukan kesimpulan gugatan reklamasi Pulau F, I dan K yang menyatakan bahwa Gubernur serta Pengembang tiga Pulau Reklamasi telah melanggar hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam sebuah siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, (23/2).

Kesimpulan ini didasarkan oleh fakta persidangan dimana Gubernur Jakarta bersama Pengembang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Penataan Ruang, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, UU Lingkungan Hidup, hingga Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Pesisir. Terungkap bahwa Gubernur menerbitkan Izin tanpa berdasarkan Perda RZWP3K,  KLHS, tidak menunjukkan Izin Lokasi dan rekomendasi menteri dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Iwan dari Komunitas NelayanTradisional Muara Angke meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memutus dengan prinsip keadilan kepada nelayan tradisional Teluk jakarta. Iwan meminta kepada Majelis hakim agar mempertimbangkan dengan seadil-adilnya agar putusan dapat berpihak kepada perlindungan lingkungan hidup.

Sedangkan, Marthin Hadiwinata dari KNTI menambahkan bahwa Gubernur tidak berwenang karena Teluk Jakarta adalah Kawasan Strategis Nasional yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. “Atas masalah ini Gubernur telah bertindak melampaui kewenangan pemerintah pusat,” tegas Marthin.

Sementara itu, Ronal dari Walhi menyatakan bahwa Tergugat tidak pernah membuka ruang partisipasi sebagai hak warga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kesimpulan menunjukkan bahwa Gubernur dan Pengembang tidak pernah mengumumkan Izin Lingkungan dan menerbitkan Izin reklamasi tanpa adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Di kesempatan yang sama Nelson selaku Kuasa Hukum dari LBH Jakarta meminta hakim untuk memutus perkara ini dengan keberpihakan kepada nelayan dan perlindungan lingkungan hidup. “Para Penggugat sangat optimis karena sangat jelas terdapat pelanggaran hukum dari sekitar 109 bukti dan 5 orang ahli dan 6 orang saksi nelayan yang diajukan ke pengadilan,” ujar Nelson.

Rosiful dari Kiara menambahkan bahwa pelanggaran dari Gubernur dan Pengembang sangat jelas terhadap UU Pengelolaan Wilayah Pesisir. Menurutnya, Gubernur tidak dapat menunjukkan adanya Peraturan mengenai Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.

“Ketentuan perizinan lain dalam izin reklamasi seperti rekomendasi Menteri untuk reklamasi di atas 25 hektar juga tidak dipenuhi oleh Gubernur,” pungkas Rosiful.

Lebih lanjut putusan akan dilakukan 3 minggu setelah sidang kesimpulan yaitu pada 16 Maret 2017. Koalisi hanya menginginkan agar semua pihak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Hal itu mengingat karena Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi azas keadilan. (Aljun/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Konsolidasi Kekuatan Nasional, ABUPI Perkuat Kolaborasi Jasa Kepelabuhanan

Jakarta (Maritimnews) - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada…

1 day ago

Abu Dhabi Ports Group Lirik MNP

Makassar (Maritimnews) - Peluang kolaborasi internasional di sektor kepelabuhanan dan kawasan industri semakin terbuka setelah…

5 days ago

Bank Mandiri Siap Dukung Infrastruktur Pelindo di Indonesia Timur

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memperkuat sinergi…

1 week ago

Triwulan I 2026, IPC TPK Panjang Tumbuh 2,06%

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) area Panjang berhasil menjaga produktivitas…

1 week ago

Pelindo Konsisten Jaga Kelestarian Lingkungan Laut

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) konsisten…

1 week ago

Kunjungan Sosial Kopkar TPK Koja Ke GMMI

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…

2 weeks ago