Menuju IACS, Pemerintah harus Berikan Statutory kepada BKI

Ilustrasi: Pelaksanaan Statutory oleh BKI

MNOL, Jakarta – Dalam dunia perkapalan dikenal dua jenis survei, yaitu mandatory dan statutory. PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) saat ini baru memiliki wewenang dalam hal mandatory, yang dilakukan dalam rentang lima tahunan.

Menurut  Direktur Eksekutif National Maritime Institute (NAMARIN), Siswanto Rusdi  kepada maritimnews di Jakarta (10/2/17), bahwa statutory juga harus diberikan kepada BKI agar langkah menuju International Association of Classification Societies (IACS) semakin terbuka.

“Berdasarkan syarat dari Hubla, untuk BKI mendapat statutory adalah masalah SDM dan BKI selama ini masih berorientasi profit,” terang Siswanto.

Dalam masalah SDM, lanjut Siswanto, BKI harus memiliki SDM yang berkwalitas hingga mencapai 3500 orang. “Dan ini tidak mungkin singkat, perlu waktu. Sementara kebutuhan BKI menuju IACS ini kan sudah sangat mendesak sekali, artinya itu bisa disiasati,” paparnya.

BKI saat ini memiliki Kantor Regional di Batam, Jakarta, Surabaya dan Samarinda. Dari 4 Kantor Regional itu, Siswanto berharap pemenuhan SDM yang distandarkan oleh Hubla dapat terpenuhi.

“Meskipun banyak syarat macam-macam yang dibuat oleh Hubla soal statutory, tetapi paling tidak BKI harus mencukupi persyaratan itu guna meningkatkan kwalitas dalam menuju IACS,” tambahnya.

Siswanto juga menuntut kepada pemerintah untuk sudah seharusnya mengucurkan dana dalam penyiapan SDM BKI. Karena hal itu sangat menopang poros maritim dunia.

Kemudian soal profit oriented, Siswanto menyatakan harus melihat sejarah awal berdirinya BKI. Walaupun badan klasifikasi yang didirikan pada tahun 1964 itu bersifat non profit, namun pada kenyataannya kapal berbendera Indonesia yang melakukan klas di BKI masih dikenakan biaya.

“Harusnya kalau yang berbendera Indonesia sudah tidak dikenakan biaya lagi, kalau bendera lain silahkan. Kan ini yang menjadi alasan Hubla kenapa masih enggan menyerahkan statutory kepada BKI,” tandas Siswanto.

Pria yang juga aktif sebagai dosen ini menuturkan bahwa suatu Badan Klas di negara-negara lain juga bersifat non profit. “Keuntungan BKI nanti bisa diperoleh dari adanya pelatihan-pelatihan dan kapal-kapal asing yang melakukan klas di BKI,” seloroh dia.

“Yang terpenting kan kalau sudah menjadi anggota IACS, kiprah BKI akan semakin meningkat di dunia internasional,” pungkasnya.

Adanya statutory oleh suatu Badan Klas merupakan salah satu syarat untuk menjadi anggota IACS. Oleh karena itu dukungan dan sinergitas dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan sangat diperlukan. (An/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

PINP dan Pelabuhan Kijing di Simpul Barat

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan konektivitas pelayaran dan efisiensi biaya logistik, PT Pelabuhan Indonesia…

8 hours ago

DJBC Kalbagbar Dukung Optimalisasi Ekspor dan Impor di Pelabuhan Internasional Kijing

Pontianak (Maritimnews) - Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memberikan…

3 days ago

Petikemas Domestik Melonjak, Jakarta – Kijing Jadi Rute Primadona Baru

Pontianak (Maritimnews) - Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sebagai pelabuhan hub internasional terbesar…

3 days ago

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI, Tiongkok, dan Thailand

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) secara resmi menyambut kehadiran layanan rute baru…

3 days ago

Memperkuat Stabilitas Fiskal Domestik dan Ketahanan Eksternal di tengah Dinamika Ekonomi Regional

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom (Komisaris Pelindo) Dinamika perekonomian global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan…

4 days ago

Budi Hartono Kembali jadi Ketum Kopkar TPK Koja Periode 2026 – 2029

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menggelar pemilihan Ketua Umum periode tahun 2026…

5 days ago