Pemerintah akan memproses Klaim Asuransi Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat

Kerusakan terumbu karang Raja Ampat akibat kandasnya MV Caledonian Sky

MNOL, Jakarta – Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno memanggil perwakilan pemilik kapal MV Caledonian Sky dan perwakilan asuransi kapal di Indonesia yaitu SPICA Services Indonesia.

Ada dua hal yang ditanyakan oleh Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam pertemuan yang digelar di kantor Kemenko Kemaritiman, (15/3), yakni soal asuransi dan pelanggaran pidana dari kapten kapal.

“Apakah asuransi menanggung ganti rugi kerusakan terumbu karang dan kerugian terkait lainnya saja atau juga menanggung tanggung jawab pidana kapten kapalnya?” tanya Havas kepada perwakilan MV Caledonian Sky.

Menjawab pertanyaan tersebut, Dony, Branch Manager SPICA Services Indonesia yang mewakili asuransi pemilik kapal, mengatakan pihaknya akan memberikan ganti rugi atas klaim yang diajukan oleh pihak ketiga dengan syarat adanya survei dan verifikasi data lapangan.

Mengingat pemerintah telah menurunkan tim survei yang baru akan kembali ke Jakarta pada hari Sabtu, maka disepakati agar dilakukan survei bersama antara tim Indonesia dengan tim SPICA Services Indonesia.

Menurut SPICA Services Indonesia, dengan melakukan survei bersama maka proses identifikasi dan verifikasi data antara pihak pemerintah dan asuransi dapat dilakukan dengan cepat. “Intinya, kami tidak akan mengabaikan masalah ini dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah,” ujar Dony meyakinkan.

Pihak asuransi menjanjikan akan mendatangkan surveyor independen yang merupakan ahli coral reef (terumbu karang) dari Universitas Indonesia atau dari kawasan.

Survei bersama pada hari Jumat nanti akan melihat dan menyepakati luas area kerusakan. Sedangkan valuasi kerugian akan dilakukan pada tahap selanjutnya.

Havas menyatakan bahwa proses valuasi harus dilakukan secara hati-hati dan cermat dengan memperhitungkan berbagai aspek antara lain ekosistem, keragaman hayati, nilai wisata, kehilangan kesempatan ekonomi, kerugian masyarakat sekitarnya dan hal-hal lain yang penting dalam valuasi kerugian kerusakan terumbu karang.

Mengingat asuransi tidak menanggung aspek tanggung jawab pidana kapten kapal, maka Indonesia menyampaikan kepada wakil pemilik kapal bahwa Indonesia mempertimbangkan dengan serius tuntutan pidana sesuai UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kita ingin mencari tanggung jawab kapten kapal yang telah merusak lingkungan laut di kawasan konservasi,” lanjut Havas.

Sesuai ketentuan International Maritime Organization (IMO) dan juga kode etik awak dan nakhoda kapal, kapten memiliki tanggung jawab dalam bidang perlindungan lingkungan hidup. Bahkan dalam Code of Conduct of Merchant Navy aturan Inggris, perusakan lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk pelanggaran berat yang dapat berakibat dicabutnya ijin berlayar.

Pemerintah benar-benar serius menangani masalah kerusakan terumbu karang oleh kapal MV Caledonian Sky di Pulau Kri, Radja Ampat. Pada Rabu (15/3) sore, Kemenko Kemaritiman menggelar rapat koordinasi dengan KKP, KLHK, Pushidrosal, dan BPPT serta tim investigasi lapangan di kantor Kemenko Kemaritiman. Tujuan rapat tersebut adalah melakukan harmonisasi data dasar, menentukan langkah dan menyusun rencana aksi terpadu.

Di dalam rapat itu, Plt Sesmenko Maritim Ridwan Djamaluddin menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan koordinasi agar langkah pemerintah tidak salah. “Soal data dasar tentang tanggal kandasnya kapal, ini kan kemarin masih simpang siur sekarang setelah pengecekan lapangan baru kita bisa dapat fix date,” tuturnya kepada peserta rapat.

Terpenting, dari rakor tersebut diputuskan bahwa Jumat (17/3) mendatang, tim nasional akan terdiri dari ahli KLHK, KKP, LIPI, IPB, Unipa, Pemda, CI, dan TNC. Sebagian anggota tim sudah berada di Raja Ampat dan tim lain akan segera menyusul pada hari ini.

Rakor juga sepakat agar tuntutan pidana perlu dipertimbangkan secara serius mengingat asuransi tidak menanggung tanggung jawab pidana kapten Keith Michael Taylor. Selain itu, Rakor juga sepakat agar menghindari terulangnya kejadian serupa, maka peta-peta konservasi laut yang sudah secara baik diatur oleh KKP khususnya di bawah kendali Dirjen PRL Bramantyo akan dimasukkan dalam electronic navigation chart sehingga bisa diakses secara internasional.

(Ari/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Satu Dekade NPCT 1, Kapasitas Hampir Penuh

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) baru saja merayakan satu dekade operasional…

3 hours ago

Pelindo FC Harumkan Indonesia, Juara FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 di Turki

Antalya, Turki (Maritimnews) - Perhelatan FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 merupakan kompetisi minisoccer korporasi…

9 hours ago

Transformasi SDM Pelindo; Dari Pola Kedaerahan Menuju Standar Global

Jakarta (Maritimnews) - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau DANANTARA memutuskan, PT Pelabuhan Indonesia…

1 day ago

OBITUARI | David Sirait, Sang Pekerja Pelabuhan yang Percaya pada Kekuatan Tim: DO YOUR BEST, LET GOD DO THE REST

oleh: Karnali Faisal (Penasehat FORWAMI) Ada orang yang meninggalkan jejak melalui jabatan yang pernah didudukinya.…

2 days ago

IPCC Perkuat Strategi Integrated Auto Solutions

Jakarta (Maritimnews) - PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC), anak usaha PT Pelindo Multi…

3 days ago

Kemenko Infra Kunjungi TPS, Tinjau Konektivitas Maritim dan Multimoda di Tanjung Perak

Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menerima kunjungan kerja Balkis Kusumawati, Asisten Deputi…

4 days ago