Published On: Sat, Apr 22nd, 2017

Pelaut Senior: Pemerintah boleh Intervensi Organisasi KPI

Logo KPI

MNOL, Jakarta – Merujuk pada sejarah berdirinya organisasi Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Pelaut Senior mencatat bahwa pemerintah dalam hal ini Ditjen Hubla dan Kementerian Tenaga Kerja boleh mengintervensi terkait kinerja organisasi. Hal itu ditegaskan oleh Pelaut Senior melalui juru bicaranya Teddy Syamsuri di sekretariatnya di Bilangan, Jakarta, (22/4).

“Pendekatan sejarah organisasi KPI sejatinya sejak didirikan sudah didukung oleh instansi pemerintah dalam hal ini Ditjen Hubla. Bahkan saat masih bernama PPI (Persatuan Pelaut Indonesia), organisasi KPI oleh alm Bapak Dirjen Hubla Haryono Nimpuno dikukuhkan sebagai wadah tunggal bagi kehidupan organisasi serikat pekerjanya atau pelaut,” kata Teddy.

Sebagai konsistensinya dan agar organisasi KPI berskala nasional ditunjuklah para Kepala Syahbandar di 9 pelabuhan besar di tanah air saat itu dan memiliki pejabat Ditkapel, untuk menjadi ketua cabang KPI di daerahnya.

Itulah sebabnya sejak awal dan setiap pejabat Dirjen Hubla secara eks officio diposisikan sebagai Pembina Organisasi KPI, termasuk pejabat Menaker selama ini. Karena posisinya selaku Pembina, maka segala sesuatu yang terjadi di kepengurusan Pengurus Pusat (PP) KPI punya kewajiban dan tanggung jawab terhadap eksistensi organisasi KPI.

Sambung Teddy, dengan demikian kewajiban butir pertama agar KPI bersifat mandiri dan demokratis, bukan berarti baik Dirjen Hubla maupun Menaker tidak boleh memberikan pandangan, pemikiran dan pendapat yang baik bagi organisasi KPI.

“Tidak disebut ‘intervensi’ atau melanggar sifat KPI yang “mandiri” pada posisi pihak Dirjen Hubla dan Menaker selain selaku pembina juga pejabat pemerintah yang berwenang. Dalam organisasi KPI harus menjalankan kewajibannya yang bersifat demokratis dalam konteks dari, oleh dan untuk pelautnya yang memegang kedaulatan absolut di organisasi KPI,” ulasnya.

Dirjen Hubla dan Menaker tak boleh abai untuk ikut campur jika ada aspirasi pelaut yang otomatis anggota KPI menghendaki adanya perbaikan di organisasi hanya karena adanya tupoksi PP KPI yang kurang amanah.

“Kesan selama ini terhadap isu pemerintah tidak boleh intervensi mesti dilihat konteksnya, pada realitanya untuk pengurus cabang selalu saja ditunjuk pejabat atau mantan pejabat Ditjen Hubla. Ini sangatlah paradoks, tapi ini juga adalah fakta,” tegas Teddy.

Soal Kesejahteraan Pelaut

Eksistensi organisasi KPI jika dibandingkan dengan serikat pekerja, hal kekayaan organisasi yang menjadi aset KPI belum ada yang mengimbangi. Sebab menurut data di Ditjen Hubla sampai Mei 2014, telah tercatat pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing di luar negeri yang anggota KPI sejumlah 33.196 orang. Dari jumlah yang bekerja di kapal-kapal asing dilatar belakangi oleh adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disebut Collective Bargaining Agreement (CBA) serta ditandatangani dengan dibubuhi stempel oleh PP KPI dan pihak Perusahaan yang dikukuhkan oleh pejabat Ditjen Hubla.

“Sedangkan pada sebuah pasal yang tertuang di CBA ada termaktub hal ‘Kontribusi’. Ini yang harus diperjelas kegunaannya,” imbuh dia.

Teddy mengungkapkan sebagai sebuah contoh ada copy dokumen CBA antara Samudera Shipping Line Ltd. dengan KPI yang dibuat pada 14 Januari 2008. Dalam Pasal 32 tentang Dana Kesejahteraan dan Diklat, disebutkan bahwa Perusahaan setuju membayar 4 persen perbulan dari gaji pokok setiap pelaut yang kegunaannya adalah untuk kesejahteraan dan kegiatan sosial.

Selanjutnya, kontribusi 4 persen per bulan dibayar oleh Perusahaan dan disetorkan ke KPI lewat bank. CBA tersebut ditandatangani oleh Direktur Samudera Shipping Line Ltd, Koes Pranowo dan ditandatangani oleh Wakil Presiden KPI, Haneman Suria. CBA dikukuhkan oleh Kasubdit Kepelautan Ditjen Hubla Dephub, Capt. Indra Prayitna.

Gaji pokok pelaut waktu itu untuk pelaut pemula per bulan USD 635, sementara jumlah pelaut anggota KPI yang bekerja di kapal-kapal asing berjumlah 33.196 orang pelaut. Lanjut Teddy, bisa diperhitungkan besaran penerimaan dari sektor kontribusi saja sudah menempatkan organisasi KPI adalah organisasi serikat pekerja yang paling kaya di republik ini.

“Dari sisi CBA saja, pejabat Ditjen Hubla dilibatkan untuk mengukuhkan CBA antara KPI dan Perusahaan, sehingga jika penerimaan kontribusi jika tidak digunakan untuk kesejahteraan dan kegiatan sosial, serta kontribusi 4 persen per bulan dibayar, wajib pihak Ditjen Hubla selaku pejabat yang mengukuhkan dan Dirjen Hubla sebagai Pembina untuk cari tahu, bukan lalu malah berkolaborasi atas ketidak transparanannya terkait hal kekayaan KPI yang didapat dari kontribusi,” selorohnya.

“Jadi apa kelirunya jika baik Dirjen Hubla maupun Menaker selaku pejabat pemerintah yang berwenang dan selaku pembina organisasi KPI turun tangan membenahi organisasi KPI agar memenuhi aspirasi pelaut yang pegang kedaulatan agar lebih maju,” tegasnya lagi.

Sebab itu Pelaut Senior berharap baik Dirjen Hubla maupun Menaker untuk urusan berorganisasi serikatnya pelaut di KPI, hendaknya jangan khawatir disebut intervensi hanya karena ada kewajiban dari ITF (International Transportworkers Federation)  agar organisasi KPI harus bersifat mandiri dan demokratis.

Jika dikaitkan dengan kebijakan Presiden Jokowi dalam misi Nawacita yang bertekad agar negara hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk kaum pelaut, sebaiknya Dirjen Hubla dan Menaker jangan merasa takut jika ITF yang mem-back up organisasi KPI di tengah organisasi ini dalam tataran salah urus oleh PP KPI-nya untuk dilakukan pembenahan.

“Sebaliknya jika organisasi KPI dibiarkan salah urus oleh PP KPI karena kekhawatiran berlebihan terhadap ITF yang menjadi induk KPI di dunia internasional, maka janganlah banyak berharap jika untuk memperjuangkan nasib pelaut sesuai dengan aturan MLC 2006 yang sudah diratifikasi oleh pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tutupnya.

(Adit/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com