Categories: HLPelabuhanTerbaru

Ditjen Hubla: Area Pelabuhan wajib Steril dari Kegiatan Berpotensi Ganggu Keamanan

Ilustrasi kegiatan demo

MNOL, Jakarta – Pelabuhan merupakan objek vital negara, sebagai urat nadi perekonomian nasional yang wajib steril dari kegiatan berpotensi mengganggu keamanan seperti demonstrasi/unjuk rasa, pawai, rapat umum dan mimbar bebas, sebagaimana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berkomitmen selalu meningkatkan pengawasan dan penjagaan serta tegas dalam menegakan aturan khususnya pelarangan terhadap upaya-upaya untuk mengganggu keamanan dan ketertiban serta kelancaran kegiatan kepelabuhanan di seluruh area pelabuhan di Indonesia.

Maka Direktur Jenderal Perhubungan, A. Tonny Budiono mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam, agar meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait pengamanan khususnya Kepolisian (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Lebih lanjut, Dirjen Tonny juga menginstruksikan kepada Port Security Officer (PSO) dan Port Facility Security Officer (PFSO) setempat untuk memastikan security management system pada pelabuhan berfungsi dengan baik.

Dirjen Hubla juga meminta kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder tentang ketentuan-ketentuan dalam UU no 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Termasuk papan pengumuman di tempat mudah terlihat di sekitar pelabuhan yang menginformasikan, bahwa pelabuhan adalah objek vital dan daerah terlarang untuk kegiatan demonstrasi/unjuk rasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Ketegasan penegakan aturan merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi segenap kepentingan negara dan bangsa serta masyarakat termasuk melindungi kelancaran operasional di pelabuhan sebagai salah satu urat nadi perekonomian nasional,” pungkas Tonny. (Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

4 days ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

5 days ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

1 week ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

1 week ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago