Categories: HLPelabuhanTerbaru

Ditjen Hubla: Area Pelabuhan wajib Steril dari Kegiatan Berpotensi Ganggu Keamanan

Ilustrasi kegiatan demo

MNOL, Jakarta – Pelabuhan merupakan objek vital negara, sebagai urat nadi perekonomian nasional yang wajib steril dari kegiatan berpotensi mengganggu keamanan seperti demonstrasi/unjuk rasa, pawai, rapat umum dan mimbar bebas, sebagaimana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berkomitmen selalu meningkatkan pengawasan dan penjagaan serta tegas dalam menegakan aturan khususnya pelarangan terhadap upaya-upaya untuk mengganggu keamanan dan ketertiban serta kelancaran kegiatan kepelabuhanan di seluruh area pelabuhan di Indonesia.

Maka Direktur Jenderal Perhubungan, A. Tonny Budiono mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam, agar meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait pengamanan khususnya Kepolisian (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Lebih lanjut, Dirjen Tonny juga menginstruksikan kepada Port Security Officer (PSO) dan Port Facility Security Officer (PFSO) setempat untuk memastikan security management system pada pelabuhan berfungsi dengan baik.

Dirjen Hubla juga meminta kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder tentang ketentuan-ketentuan dalam UU no 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Termasuk papan pengumuman di tempat mudah terlihat di sekitar pelabuhan yang menginformasikan, bahwa pelabuhan adalah objek vital dan daerah terlarang untuk kegiatan demonstrasi/unjuk rasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Ketegasan penegakan aturan merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi segenap kepentingan negara dan bangsa serta masyarakat termasuk melindungi kelancaran operasional di pelabuhan sebagai salah satu urat nadi perekonomian nasional,” pungkas Tonny. (Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

12 hours ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

16 hours ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

3 days ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

6 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

7 days ago

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

1 week ago