Melalui MSDE ke-8, Bakamla RI Selaraskan Konvensi Hukum Laut Internasional

Hari ke-2 pelaksanaan Maritime Security Desktop Exercise (MSDE) 2017, para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang Konvensi Hukum Laut Internasional melalui penjelasan yang disampaikan dua nara sumber dari The Australian National Centre for Ocean Resources and Security (ANCORS) serta diskusi dan tanya jawab, di ballroom Hotel Aryaduta, Manado (9/5/2017).

MNOL, Jakarta – Memasuki hari ke-2 pelaksanaan Maritime Security Desktop Exercise (MSDE) 2017, para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang Konvensi Hukum Laut Internasional melalui penjelasan yang disampaikan dua nara sumber dari The Australian National Centre for Ocean Resources and Security (ANCORS) serta diskusi dan tanya jawab, di ballroom Hotel Aryaduta, Manado (9/5/2017).

Kedua nara sumber yaitu Prof. Stuart Kaye dan Dr. Chris Rahman menyampaikan materi yang tertuang dalam artikel-artikel United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 82), yang merupakan seperangkat norma hukum dan menjadi pedoman negara pantai dalam mengatur segala aspek hukum dan kedaulatan negara di laut.

Topik tentang UNCLOS 1982 diangkat dalam MSDE ke-8, guna mendapatkan persamaan persepsi negara-negara pantai terhadap aturan yang tertuang dalam UNCLOS 82 sehingga dapat menyikapi segala permasalahan di laut yang melibatkan berbagai negara dengan sudut pandang yang sama.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam penjagaan wilayah maritim, setiap negara tidak terkecuali Indonesia, terikat dengan aturan internasional yang harus dipenuhi. Dengan memfasilitasi pertemuan delegasi dari berbagai negara pantai di Asia dan Australia, Bakamla RI berharap dapat menyelaraskan pemahaman negara-negara pantai terhadap perjanjian laut internasional yang telah diakui secara bersama tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya selalu dapat mengedepankan aturan yang telah disepakati bersama, dan menjadi pedoman yang dapat ditaati.

Demikian pula melalui tanya jawab dan diskusi interaktif yang berlangsung dalam pertemuan ini diharapkan dapat ditemukan formulasi kerjasama teknis operasional yang tepat berdasarkan ketentuan hukum internasional terhadap permasalahan dilaut.

Puluhan peserta dari 16 negara mengikuti perhelatan multilateral yang merupakan bentuk kerjasama Indonesia dan Australia ini, yaitu Australia, Jepang, Srilanka, Thailand, Bangladesh, Malaysia, Laos, Kamboja, Papua Nugini, Myanmar, Taiwan, Timor Leste, Singapura, Filipina, Maldives, dan Brunei Darussalam.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

5 hours ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

4 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

4 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

5 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

5 days ago