Published On: Sun, May 7th, 2017

PPI sebut Perbudakan Pelaut masih marak di Negara Poros Maritim

Ketua Umum PPI Andri Yani Sanusi (berkaca mata hitam)

MNOL, Jakarta – Sejak naiknya Joko Widodo sebagai Presiden RI pada 2014 silam, Indonesia memiliki orientasi kemaritiman dalam pola pembangunannya. Komitmen itu termanivestasi jelas dalam visi Poros Maritim Dunia dan Tol Laut serta Nawacita sebagai program turunannya.

Namun apa yang terjadi dalam dunia kepelautan Indonesia tidaklah seindah dengan cita-cita luhur yang didengungkan oleh Presiden Jokowi tersebut. Hampir 3 tahun visi itu berjalan, masih banyak praktik perbudakan bagi pelaut Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh ketua Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Andri Yani Sanusi melalui pesan singkatnya yang diterima redaksi di Jakarta, (7/5). Andri biasa disapa menyebutkan masih ada modus kontrak ganda yang merupakan kejahatan luar biasa di dalam dunia kepelautan.

“Ini pembohongan yang terstruktur, perbudakan zaman modern dan pengemplengan pajak. Miris, Nawacita hanya untuk ambisi kalangan tertentu agar meraih keuntungan, sedangkan SDM pelaut-nya dibiarkan sebagai budak dengan gaji ratusan ribu rupiah,” ungkap Andri.

PPI selaku organisasi yang menjadi wadah bagi para pelaut Indonesia mencatat masih banyak pelaut yang hanya menerima gaji dibawah Rp 1 juta sebulan. Hal itu sangat jauh dengan UMR buruh di darat yang mencapai di atas Rp 3 juta per bulannya.

Padahal pelaut memiliki risiko yang terbilang cukup tinggi dan lama meninggalkan keluarganya. “Pelaut Indonesia juga memiliki risiko kapal tenggelam, karena tempat mereka bekerja kapalnya tidak layak layar,” selorohnya.

Untuk mengupayakan perbaikan tersebut, PPI sudah menghubungi Kementerian Perhubungan via Sekretaris Jenderal-nya. Karena menurut Andry, sejauh ini pihaknya belum melihat Kemenhub selaku regulator, memiliki keseriusan dalam meningkatkan taraf hidup pelaut.

“Belum ada sikap keberpihakan Kemenhub kepada Pelaut Indonesia. Sehingga perbudakan pelaut ini tak pernah tersentuh hukum. Walaupun aparat hukum dan Kementerian terkait mengetahuinya tetapi tetap melakukan pembiaran,” bebernya.

Andri bersama PPI mewakili seluruh pelaut Indonesia yang kini menurut catatannya mencapai 823 ribu orang di Indonesia. Namun sebagian besar masih hidup tidak layak dan tidak sebanding dengan risikonya.

“Saya sudah bilang kepada Pak Sugihardjo (Sekjen Kemenhub-red) untuk tolong dibuatkan regulasi yang mengatur perjanjian kerja pelaut, yang harus ditandatangani di kantor Syahbandar,” tandasnya.

Masih kata dia, hal itu agar sesuai dengan hukum maritim yang sampai detik ini tidak pernah dijalankan. Ia pun meminta agar usulan ini dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya perbudakan dan pengupahan yang jauh di bawah UMP.

“Untuk itu perlu ketegasan dari Kemenhub membuat edaran secara publik mengenai perjanjian kerja laut yang wajib ditandatangani dan diketahui Syahbandar setempat,” imbuhnya.

Terjadinya perbudakan saat ini disebabkan karena penandatanganan kontrak kerja tanpa sepengetahuan petugas Syahbandar yang ditunjuk. “Jika Pelaut Indonesia melakukan kontrak kerja di kantor Syahbandar, saya sangat yakin upah minimum pelaut dengan jabatan terendah minimal setara dengan UMP,” tegasnya lagi.

Andry meyakinkan, ketika itu sudah berjalan, PPI tetap sebagai organisasi yang melakukan pengawasan dan pendampingan supaya regulasi dan birokrasi itu berjalan dengan lancar. Apalagi pihaknya kini didukung oleh mayoritas Pelaut Indonesia, sehingga dalam perjalanan aturan tersebut penuh dengan optimisme.

“Edarannya dapat disebar secara publik dan ke perusahaan pelayaran seluruh Indonesia. Agar ketika ada yang menyalahi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi,” pungkasnya.

(Adit/MN)

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com