Categories: HLPelayaranTerbaru

Ketua Pramarin: Pemilik Kapal wajib miliki PPAB pada 8 September 2017 nanti

Ketua Pramarin Sjaifuddin Thahir (kanan) bersama Dewan Pembina Pramarin Chandra Motik (kiri)

MN, Jakarta – Dalam rangka penerapan konvensi Ballast Water Management yang akan diberlakukan pada tanggal 8 September 2017 mendatang, maka pemilik kapal atau operator kapal diwajibkan dan diharuskan untuk menunjuk personel di atas kapal atau ABK sebagai Petugas Pengelolaan Air Ballast (PPAB) atau dikenal dengan Ballast Water Management Officer (BWMO). Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Praktisi Maritim Indonesia (Pramarin) Ir. Sjaifuddin Thahir di kantornya, daerah Jakarta Utara, (14/6).

“Kalau selama ini atau sebelum ini dalam ballasting dan deballasting air laut dalam tangki balas kapal tidak ada petugas tersebut, maka sekarang perusahaan harus menunjuknya. Perusahaan berkewajiban memberikan training untuk ini,” ulas Thahir biasa disapa.

Lanjutnya, PPAB tersebut ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pengelolaan air balas kapal dan harus dapat memastikan dan meyakinkan bahwa pengolahan atau pertukaran air balas kapal telah benar-benar mengikuti prosedur dalam rencana yang telah dibuat oleh perusahaan dan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah.

Dalam pelaksanaan di kapal, BWMO tersebut bertanggung jawab untuk menginformasikan segala sesuatunya kepada pemilik atau operator melalui prosedur yang telah disepakati saat memulai pelaksanaan pertukaran air balas kapal. Hal tersebut dilakukan bila proses pertukaran air balas kapal sudah selesai pelaksanaannya.

“Bila mana sampai pada pelabuhan tujuan, maka BWMO mempersiapkan membuat dan mengisi formulir deklarasi air balas kapal sebelum kedatangan pada pelabuhan tujuan,” tambah pria asal Surabaya tersebut.

Petugas selalu menjadikan dokumen-dokumen yang terkait dengan air balas kapal selalu tersedia di atas kapal guna membantu petugas PSC negara lain atau petugas karantina untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel yang mungkin perlu dilakukan.

“Pekerjaan ini bagi PPAB diharapkan bukan pekerjaan paper works di mana dalam buang atau isi balas selalu melakukan pencatatan pada Log book penanganan air balas kapal, namun diharapkan bisa menjadikan misi mulia dunia yaitu perlindungan ekosistem laut internasional,” pungkas Thahir yang sehari-hari bekerja di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) itu.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

3 days ago

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

4 days ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

5 days ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

1 week ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

1 week ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

2 weeks ago