Categories: HLPelayaranTerbaru

Ketua Pramarin: Pemilik Kapal wajib miliki PPAB pada 8 September 2017 nanti

Ketua Pramarin Sjaifuddin Thahir (kanan) bersama Dewan Pembina Pramarin Chandra Motik (kiri)

MN, Jakarta – Dalam rangka penerapan konvensi Ballast Water Management yang akan diberlakukan pada tanggal 8 September 2017 mendatang, maka pemilik kapal atau operator kapal diwajibkan dan diharuskan untuk menunjuk personel di atas kapal atau ABK sebagai Petugas Pengelolaan Air Ballast (PPAB) atau dikenal dengan Ballast Water Management Officer (BWMO). Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Praktisi Maritim Indonesia (Pramarin) Ir. Sjaifuddin Thahir di kantornya, daerah Jakarta Utara, (14/6).

“Kalau selama ini atau sebelum ini dalam ballasting dan deballasting air laut dalam tangki balas kapal tidak ada petugas tersebut, maka sekarang perusahaan harus menunjuknya. Perusahaan berkewajiban memberikan training untuk ini,” ulas Thahir biasa disapa.

Lanjutnya, PPAB tersebut ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pengelolaan air balas kapal dan harus dapat memastikan dan meyakinkan bahwa pengolahan atau pertukaran air balas kapal telah benar-benar mengikuti prosedur dalam rencana yang telah dibuat oleh perusahaan dan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah.

Dalam pelaksanaan di kapal, BWMO tersebut bertanggung jawab untuk menginformasikan segala sesuatunya kepada pemilik atau operator melalui prosedur yang telah disepakati saat memulai pelaksanaan pertukaran air balas kapal. Hal tersebut dilakukan bila proses pertukaran air balas kapal sudah selesai pelaksanaannya.

“Bila mana sampai pada pelabuhan tujuan, maka BWMO mempersiapkan membuat dan mengisi formulir deklarasi air balas kapal sebelum kedatangan pada pelabuhan tujuan,” tambah pria asal Surabaya tersebut.

Petugas selalu menjadikan dokumen-dokumen yang terkait dengan air balas kapal selalu tersedia di atas kapal guna membantu petugas PSC negara lain atau petugas karantina untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel yang mungkin perlu dilakukan.

“Pekerjaan ini bagi PPAB diharapkan bukan pekerjaan paper works di mana dalam buang atau isi balas selalu melakukan pencatatan pada Log book penanganan air balas kapal, namun diharapkan bisa menjadikan misi mulia dunia yaitu perlindungan ekosistem laut internasional,” pungkas Thahir yang sehari-hari bekerja di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) itu.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

FSP BUMN Bersatu Berduka cita Atas Musibah Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Jakarta (Maritimnews) - Keluarga Besar Federasi Serikat Pekerja (FSP BUMN Bersatu) berdukacita atas kejadian tabrakan…

23 hours ago

Konsolidasi Kekuatan Nasional, ABUPI Perkuat Kolaborasi Jasa Kepelabuhanan

Jakarta (Maritimnews) - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada…

3 days ago

Abu Dhabi Ports Group Lirik MNP

Makassar (Maritimnews) - Peluang kolaborasi internasional di sektor kepelabuhanan dan kawasan industri semakin terbuka setelah…

1 week ago

Bank Mandiri Siap Dukung Infrastruktur Pelindo di Indonesia Timur

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memperkuat sinergi…

1 week ago

Triwulan I 2026, IPC TPK Panjang Tumbuh 2,06%

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) area Panjang berhasil menjaga produktivitas…

1 week ago

Pelindo Konsisten Jaga Kelestarian Lingkungan Laut

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) konsisten…

1 week ago