Categories: HLPelayaranTerbaru

Ketua Pramarin: Pemilik Kapal wajib miliki PPAB pada 8 September 2017 nanti

Ketua Pramarin Sjaifuddin Thahir (kanan) bersama Dewan Pembina Pramarin Chandra Motik (kiri)

MN, Jakarta – Dalam rangka penerapan konvensi Ballast Water Management yang akan diberlakukan pada tanggal 8 September 2017 mendatang, maka pemilik kapal atau operator kapal diwajibkan dan diharuskan untuk menunjuk personel di atas kapal atau ABK sebagai Petugas Pengelolaan Air Ballast (PPAB) atau dikenal dengan Ballast Water Management Officer (BWMO). Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Praktisi Maritim Indonesia (Pramarin) Ir. Sjaifuddin Thahir di kantornya, daerah Jakarta Utara, (14/6).

“Kalau selama ini atau sebelum ini dalam ballasting dan deballasting air laut dalam tangki balas kapal tidak ada petugas tersebut, maka sekarang perusahaan harus menunjuknya. Perusahaan berkewajiban memberikan training untuk ini,” ulas Thahir biasa disapa.

Lanjutnya, PPAB tersebut ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pengelolaan air balas kapal dan harus dapat memastikan dan meyakinkan bahwa pengolahan atau pertukaran air balas kapal telah benar-benar mengikuti prosedur dalam rencana yang telah dibuat oleh perusahaan dan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah.

Dalam pelaksanaan di kapal, BWMO tersebut bertanggung jawab untuk menginformasikan segala sesuatunya kepada pemilik atau operator melalui prosedur yang telah disepakati saat memulai pelaksanaan pertukaran air balas kapal. Hal tersebut dilakukan bila proses pertukaran air balas kapal sudah selesai pelaksanaannya.

“Bila mana sampai pada pelabuhan tujuan, maka BWMO mempersiapkan membuat dan mengisi formulir deklarasi air balas kapal sebelum kedatangan pada pelabuhan tujuan,” tambah pria asal Surabaya tersebut.

Petugas selalu menjadikan dokumen-dokumen yang terkait dengan air balas kapal selalu tersedia di atas kapal guna membantu petugas PSC negara lain atau petugas karantina untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel yang mungkin perlu dilakukan.

“Pekerjaan ini bagi PPAB diharapkan bukan pekerjaan paper works di mana dalam buang atau isi balas selalu melakukan pencatatan pada Log book penanganan air balas kapal, namun diharapkan bisa menjadikan misi mulia dunia yaitu perlindungan ekosistem laut internasional,” pungkas Thahir yang sehari-hari bekerja di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) itu.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kewajiban Perusahaan Pelayaran dalam Pelaporan ESG 2025

Oleh : Dr. Dayan Hakim NS* Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun…

3 days ago

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

6 days ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

6 days ago

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…

6 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Kelancaran Ekspor Kayu Manis ke Mancanegara

Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…

1 week ago

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

1 week ago