Categories: HLPelayaranTerbaru

Ketua Pramarin: Pemilik Kapal wajib miliki PPAB pada 8 September 2017 nanti

Ketua Pramarin Sjaifuddin Thahir (kanan) bersama Dewan Pembina Pramarin Chandra Motik (kiri)

MN, Jakarta – Dalam rangka penerapan konvensi Ballast Water Management yang akan diberlakukan pada tanggal 8 September 2017 mendatang, maka pemilik kapal atau operator kapal diwajibkan dan diharuskan untuk menunjuk personel di atas kapal atau ABK sebagai Petugas Pengelolaan Air Ballast (PPAB) atau dikenal dengan Ballast Water Management Officer (BWMO). Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Praktisi Maritim Indonesia (Pramarin) Ir. Sjaifuddin Thahir di kantornya, daerah Jakarta Utara, (14/6).

“Kalau selama ini atau sebelum ini dalam ballasting dan deballasting air laut dalam tangki balas kapal tidak ada petugas tersebut, maka sekarang perusahaan harus menunjuknya. Perusahaan berkewajiban memberikan training untuk ini,” ulas Thahir biasa disapa.

Lanjutnya, PPAB tersebut ditunjuk untuk bertanggung jawab atas pengelolaan air balas kapal dan harus dapat memastikan dan meyakinkan bahwa pengolahan atau pertukaran air balas kapal telah benar-benar mengikuti prosedur dalam rencana yang telah dibuat oleh perusahaan dan telah mendapat persetujuan dari Pemerintah.

Dalam pelaksanaan di kapal, BWMO tersebut bertanggung jawab untuk menginformasikan segala sesuatunya kepada pemilik atau operator melalui prosedur yang telah disepakati saat memulai pelaksanaan pertukaran air balas kapal. Hal tersebut dilakukan bila proses pertukaran air balas kapal sudah selesai pelaksanaannya.

“Bila mana sampai pada pelabuhan tujuan, maka BWMO mempersiapkan membuat dan mengisi formulir deklarasi air balas kapal sebelum kedatangan pada pelabuhan tujuan,” tambah pria asal Surabaya tersebut.

Petugas selalu menjadikan dokumen-dokumen yang terkait dengan air balas kapal selalu tersedia di atas kapal guna membantu petugas PSC negara lain atau petugas karantina untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel yang mungkin perlu dilakukan.

“Pekerjaan ini bagi PPAB diharapkan bukan pekerjaan paper works di mana dalam buang atau isi balas selalu melakukan pencatatan pada Log book penanganan air balas kapal, namun diharapkan bisa menjadikan misi mulia dunia yaitu perlindungan ekosistem laut internasional,” pungkas Thahir yang sehari-hari bekerja di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) itu.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Langkah Transformasi Digital Pertamina Dinilai Positif

Jakarta (Maritimnews) - Mengacu hasil survey Lembaga riset strategis Citra Nasional Network (CNN) yang dirilis…

3 days ago

Periode Libur Sekolah 2026, PELNI Kasih Diskon 30%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) resmi memberikan diskon tarif tiket kapal penumpang…

4 days ago

Sampai April 2026, Arus Peti Kemas Ekspor di Pelindo Tumbuh 10%

Jakarta (Maritimnews) - Peningkatan arus barang melalui pelabuhan, khususnya peti kemas yang dilayani oleh PT…

6 days ago

Pelindo Group Makassar Memperingati Hari Lahir Pancasila

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, Pelindo Group…

1 week ago

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

1 week ago

Layanan South China Java X-Press Feeders di IPC TPK Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…

1 week ago