Categories: KKPTerbaru

Pemerintah Indonesia lakukan Repatriasi terhadap 695 Nelayan Vietnam Pelaku Illegal Fishing

Proses Repatriasi nelayan Vietnam di Batam

MN, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Imigrasi-Kementerian Hukum dan HAM, TNI Angkatan Laut, dan POLRI, serta instansi terkait lainnya melakukan repatriasi terhadap 695 nelayan berkewarganegaraan Vietnam dari Pangkalan PDSKP Batam, Kepulauan Riau, pada tanggal 9 Juni 2017. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Eko Djalmo Asmadi, di sela-sela acara repatriasi nelayan Vietnam, di Batam (9/6).

Nelayan-nelayan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh petugas dari Pengawas Perikanan-KKP, TNI AL, Bakamla RI maupun POLRI dalam berbagai operasi yang diselenggarakan dalam rangka pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

“Namun status hukum mereka bukanlah tersangka (non yustisia) serta nelayan yang hanya menjadi saksi,” tambah Eko.

Sebelumnya mereka tinggal di beberapa tempat penampungan sementara, seperti di Stasiun PSDKP Pontianak, Satuan PSDKP Natuna, Satuan PSDKP Tarempa, Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Pangkalan TNI AL Ranai, dan Pangkalan TNI AL Tarempa

“Melalui koordinasi yang intensif antara KKP dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta, disepakati nelayan-nelayan yang bukan tersangka di proses repatriasi kembali ke Vietnam,” lanjut Eko.

Hal ini juga merupakan salah satu implementasi dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Vietnam.

Selain itu, Eko juga menekankan agar proses repatriasi ini menjadi pelajaran bagi nelayan Vietnam untuk lebih menaati peraturan perundang-undangan negaranya maupun negara lain.

“Dan yang terpenting agar mereka tidak kembali melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia,” tegasnya.

Dalam proses repatriasi tersebut, Pemerintah Vietnam mengirimkan 3 (tiga) kapal untuk menjemput warganya di Batam. Kapal-kapal yang dikirim merupakan armada dari Vietnam Coast Guard dengan nama kapal 8001, 8005, dan 4039.

Repatriasi terhadap nelayan Vietnam bukan hanya dilaksanakan pada Tahun 2017. Kegiatan sejenis juga pernah dilakukan pada September 2016. Waktu itu, repatriasi dilakukan terhadap 228 nelayan Vietnam melalui laut antara Kapal Pengawas Perikanan, KKP dan Kapal Pengawas Perikanan Vietnam.

Ketentuan repatriasi atau pemulangan nelayan asing yang berstatus non tersangka telah diatur dalam Pasal 83A ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam pasal itu menyebutkan bahwa selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.

Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan tersangka adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan yang lainnya hanya berstatus sebagai saksi ataupun tidak memiliki status (non tersangka dan non saksi).

Repatriasi juga dilakukan dengan pertimbangan adanya keterbatasan sarana dan prasarana tempat penampungan, kapasitas tempat penampungan yang tidak mencukupi, serta keterbatasan jumlah petugas.

“Selain itu, aspek sosial budaya, keamanan, keterbatasan petugas, dan aspek keterbatasan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah RI untuk memenuhi kebutuhan makan dan menjaga kondisi kesehatan para ABK juga menjadi pertimbangan untuk proses repatriasi nelayan asing di Indonesia,” pungkas Eko.

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

TPS Gelar Safety Drill Hadapi Cuaca Ekstrem

Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar Safety Drill Angin Kencang di area…

14 hours ago

TPK Koja Gelar Pelindo Mengajar 2026 di SMAN 8 Yogyakarta

Yogyakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) menggelar Program Pelindo Mengajar sebagai bagian…

22 hours ago

Hari Sumpah Pemuda, Pelindo Regional 3 Gelar Donor Darah

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan sosial…

1 day ago

Satu Dekade NPCT 1, Kapasitas Hampir Penuh

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) baru saja merayakan satu dekade operasional…

2 days ago

Pelindo FC Harumkan Indonesia, Juara FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 di Turki

Antalya, Turki (Maritimnews) - Perhelatan FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 merupakan kompetisi minisoccer korporasi…

2 days ago

Transformasi SDM Pelindo; Dari Pola Kedaerahan Menuju Standar Global

Jakarta (Maritimnews) - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau DANANTARA memutuskan, PT Pelabuhan Indonesia…

3 days ago