KRI Sutanto-377 memeriksa salah satu dari dua KIA Vietnam yang ditangkap dan diamankan di wilayah perairan Landas Kontinen Indonesia, Sabtu (8/7).
MN, Jakarta – KRI Sutanto – 377 (STO) menangkap dan mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) Vietnam yang sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen yang sah (ilegal fishing) di wilayah perairan Landas Kontinen Indonesia, Sabtu (8/7).
KIA Vietnam yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal tersebut, diperiksa dan diamankan oleh KRI Sutanto – 377. Saat diperiksa pada posisi 06° 21’ 10’’ LU – 106° 57’ 00’’ BT , diketahui kapal bernama KG 94080 TS bendera Vietnam dengan ABK berjumlah 7 orang dan memuat ikan campuran dan cumi, serta nama kapal BL 93816 TS bendera Vietnam dengan ABK berjumlah 9 orang dan memuat ikan campuran.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua KIA Vietnam tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran batas wilayah perairan Indonesia dengan melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen dan ijin yang sah (ilegal fishing) di wilayah perairan Landas Kontinen Indonesia.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, kedua KIA Vietnam beserta ABK dan muatannya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai guna melaksanakan proses hukum lebih lanjut.
Bogor (Maritimnews) – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan…
Surabaya (Maritimnews) - Kinerja arus petikemas (throughput) PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) untuk bulan Agustus…
Oleh: SAFUAN - Doctor in Management Science Gangguan operasional merupakan salah satu risiko yang tidak…
Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) melanjutkan komitmen keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan…
Jakarta (Maritimnews) - Mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, antara lain sebagai…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima kunjungan lapangan dari Badan Perencanaan Pembangunan…