KRI Sutanto-377 memeriksa salah satu dari dua KIA Vietnam yang ditangkap dan diamankan di wilayah perairan Landas Kontinen Indonesia, Sabtu (8/7).
MN, Jakarta – KRI Sutanto – 377 (STO) berhasil menangkap dan mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) Vietnam yang sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen yang sah (illegal fishing) di wilayah perairan Landas Kontinen Indonesia, Sabtu (8/7).
KIA Vietnam yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal tersebut, diperiksa dan diamankan oleh KRI Sutanto – 377. Saat diperiksa pada posisi 06° 21’ 10’’ LU – 106° 57’ 00’’ BT , diketahui kapal bernama KG 94080 TS bendera Vietnam dengan ABK berjumlah 7 orang dan memuat ikan campuran dan cumi, serta nama kapal BL 93816 TS bendera Vietnam dengan ABK berjumlah 9 orang dan memuat ikan campuran.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua KIA Vietnam tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran batas wilayah perairan Indonesia dengan melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen dan ijin yang sah (illlegal fishing) di wilayah perairan Landas Kontinen Indonesia.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, kedua KIA Vietnam beserta ABK dan muatannya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai guna melaksanakan proses hukum lebih lanjut.
MN/Anugrah
Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…
Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…
Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…
Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menghadirkan langkah inovatif dalam mendukung keberlanjutan…