Categories: sosial budayaTerbaru

KNTI minta Pemerintah Pusat hentikan Izin Perkebunan Karet di Pulau Jemaja

Protes warga Anambas terhadap perkebunan karet milik PT KJJ. (Foto: industry.co.id)

MN, Tanjung Pinang – Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku Pemerintah Pusat harus segera bertindak untuk merespon penolakan masyarakat Kepulauan Anambas terhadap rencana pembukaan perkebunan Karet oleh PT. Kartika Jemaja Jaya (PT. KJJ) seluas 36,05 km2 di Pulau Jemaja, Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Demikian imbuh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dalam siaran persnya yang diterima redaksi (4/7).

“Pemerintah harus segera merespon atas sikap penolakan yang telah lama dilakukan oleh masyarakat yang menolak Pulau Jemaja saat melakukan aksi yang sejatinya merupakan buah dari acuh dan abainya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat atas penolakan dan protes warga atas rencana pembukaan kebun karet di kawasan itu,” ujar ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata.

Protes warga berkaitan dengan pemindahan alat berat ke kawasan yang direncanakan menjadi kebun karet yang menurutnya tidak mungkin tidak diketahui oleh pemerintah provinsi.

Rencana pembukaan perkebunan Karet di Pulau Jemaja secara jelas melanggar UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014. Dalam Pasal 23 ayat (2) UU No. 1/2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak di prioritaskan untuk perkebunan monokultur seperti perkebunan karet. Prioritas pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budi daya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik; peternakan; dan/atau pertahanan dan keamanan negara.

Sambung Marthin, model pemanfaatan perkebunan karet yang monokultur juga bertentangan dengan pola pemanfaatan pulau-pulau kecil berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya. Perkebunan karet akan berpengaruh buruk terhadap cadangan persediaan air di daerah pulau Jemaja.

“Kelangkaan air ini tentu akan menurunkan kualitas hidup warga dan juga lingkungan hidup di kawasan tersebut,” tandasnya.

Selain itu perkebunan karet akan berdampak buruk pada hutan asli Anambas, di mana sejumlah tanaman kayu keras yang berusia puluhan hingga ratusan tahun di tempat itu akan terancam habis.

“Alih fungsi hutan alami di Pulau Jemaja menjadi perkebunan karet sudah pernah mendapat penolakan oleh Bupati Anambas sejak setahun yang lalu dan beliau sendiri bahkan pernah memohonkan pembatalan izin perkebunan tersebut kepada Presiden Joko Widodo,” ungkapnya.

Permintaan tersebut didasari atas wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang terdiri dari gugusan pulau-pulau kecil yang rentan akibat bencana dan juga perubahan iklim. Keseluruhan luas Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai 46.664 km2, namun hanya sekitar 560 km2 yang berupa daratan sementara Pulau Jemaja sendiri termasuk pulau kecil dengan luas hanya sekitar 78 km2 yang lebih kecil dari Pulau Batam.

“Perkebunan Karet seluas 36,05 km2 akan merampas setengah dari keseluruhan luas Pulau Jemaja,” keluh Marthin yang sudah melakukan riset terhadap kasus ini..

Masih kata dia, berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan ini, kami meminta kepada Pemerintah Pusat melalui KLHK dan KKP untuk segera merespon penolakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas terhadap rencana pembukaan perkebunan karet oleh PT. KJJ.

Menurutnya, pertama, pemerintah bisa melakukan pembekuan dan memberikan sanksi terhadap Izin Lingkungan dan melakukan audit lingkungan hidup terhadap proyek tersebut yang nyata-nyata akan memberikan dampak buruk kepada Pulau Jemaja yang termasuk kategori pulau kecil yang rentan atas bencana perubahan iklim.

“Kedua, Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan pengkajian dan analisis menyeluruh terhadap dampak lingkungan, sosial-ekonomi atas rencana perkebunan karet di Pulau Anambas mengingat salah satu kewenangan yang dimiliki terkait dengan pengelolaan pulau-pulau kecil,” pungkasnya.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Sampai April 2026, Arus Peti Kemas Ekspor di Pelindo Tumbuh 10%

Jakarta (Maritimnews) - Peningkatan arus barang melalui pelabuhan, khususnya peti kemas yang dilayani oleh PT…

9 hours ago

Pelindo Group Makassar Memperingati Hari Lahir Pancasila

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, Pelindo Group…

2 days ago

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

4 days ago

Layanan South China Java X-Press Feeders di IPC TPK Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…

5 days ago

Kebersamaan Idul Adha jadi Momentum bagi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…

6 days ago

Pelindo Cilacap Salurkan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Bagi Masyarakat Sekitar

Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…

6 days ago