Jakarta International Container Terminal. (Foto:Kompas)
MN, Jakarta – Mogok kerja yang akan dilakukan SP Jakarta International Container Terminal (JICT) pada tanggal 3 – 10 Agustus 2017 dinilai tidak sah. Apabila mogok tetap berlangsung, artinya mereka tidak mengindahkan panggilan bekerja maka konsekuensinya bisa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dikemukakan Direktur Indonesian Law Enforcement Forum (ILEF), Agustho Saragih.
Agustho Saragih mengacu pada ketentuan yang berlaku di Undang-Undang nomor 13/2003 Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans nomor 232/2003.
“Dalam kasus di perusahaan JICT, SP JICT telah memenuhi persyaratan formal karena mereka telah melakukan pemberitahuan tujuh hari sebelumnya,” kata Agusttho dalam keterangannya, Jumat (28/7).
Namun dalam persyaratan material tidak terpenuhi karena tidak ada pelanggaran normatif yang dilanggar pengusaha/perusahaan. Faktanya bonus sudah dibayar sesuai ketentuan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Seandainya SP JICT menuntut tambahan bonus berarti terjadi perselisihan kepentingan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), bukan mogok kerja.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…
Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…
Gresik (Maritimnews) - Komitmen PT Pelindo Multi Terminal (PMT) Branch Tanjung Intan memperkuat upaya keberlanjutan…
Oleh : Arief Poyuono Komisaris PT Pelindo (Persero) Transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) Panjang mulai mengoperasikan secara resmi…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) resmi memasuki usia 13 tahun dalam melayani…